28.7 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 17, 2026
spot_img

Nasib Ketua DPRD Bintan Makin Kritis

Lamen Sarihi Ketua DPRD Bintan

BINTAN (HAKA)-Posisi Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan makin kritis, setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Riau) yang menolak gugatan banding yang diajukan H Lamen Sarihi.

Lamen mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi, atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, mengenai usulan DPP Partai Golkar untuk melakukan pemberhentian jabatan Ketua DPRD Bintan.

Majelis Hakim Sarpin Rizaldi SH, Santun Simamora dan Catur Irianto, melalui putusan nomor 57/Pdt/2017/PT.Pbr, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata H Lamen Sarihi terhadap kebijakan DPP, DPD I dan II Partai Golkar serta Fraksi Golkar DPRD Bintan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Golkar Bintan Nesar Ahmad mengatakan, bahwa mereka sudah menerima informasi dari pengadilan tinggi tersebut.

“Beliau kan tak terima dengan putusan PN Tanjungpinang itu, makanya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau,” ungkapnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bintan Fiven Sumanti berharap, putusan PT Pekanbaru, Riau itu menjadi perhatian bagi Gubernur dan Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Lamen Sarihi dari jabatan Ketua DPRD Bintan.

“Kami mohon segera diproses. Karena, usulan ini kan sudah lama. Putusan PT Pekanbaru itu, jelas memiliki kekuatan hukum,” tegasnya. (eci)

Baca Juga:  Gubernur Ansar Minta Tunda Bayar Tuntas Triwulan I
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru