Beranda Headline

Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Rp 7,5 Miliar ke Kejari Tanjungpinang

0
Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono memperlihatkan uang pengganti dari terpidana Ferdy Yohanes-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono bersama jajarannya, mengeksekusi uang pengganti (UP) korupsi terhadap terpidana Ferdy Yohanes, Jumat (9/12/2022).

“Total UP dari terpidana Ferdy Yohanes sebesar Rp 7.590.778.904,” sebut Joko.

Joko bersama jajarannya, juga memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu, di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang.

Perkara UP itu, sambung Joko, terkait kasus Tipikor penyediaan lahan ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan untuk penjualan tahun 2018-2019.

Menurutnya, Bidang Pidsus melakukan eksekusi duit hasil korupsi itu sesuai surat perintah Kajari Tanjungpinang nomor print: -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022, tertanggal 6 Desember 2022.

“Ini juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor: 15 PID-sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim Kejari Tanjungpinang akan menyerahkan duit UP korupsi itu ke kas negara, melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.

“Ini salah satu bukti pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir menambahkan, tiga Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai oleh Risbarita Simarangkir, menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Yohanes selama 4 tahun penjara.

Bahwa Ferdy Yohanes telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terpidana lain sebelumnya.

Untuk itu, Ferdy dikenakan pasal primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana.

“Selain hukuman 4 tahun, Ferdy juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditambah, UP tersebut,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Tarif Mobil Naik Kapal RoRo Rute dari Batam ke Jakarta Rp 3,8 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini