Beranda Headline

Sudah Dibuka, Lowongan Anggota KPU Kabupaten Kota se-Kepri Bisa dari SMA

0
Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepri, saat mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota kpu 7 kabupaten/kota se-Kepri-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Kabupaten Kota se-Kepri, mengumumkan pendaftaran rekruitmen anggota KPU untuk 7 daerah di Kepri periode 2023-2028.

“Secara resmi pendaftaran mulai dibuka selama 12 hari, mulai Senin (6/3/2023) hingga Jumat (17/3/2023),” ucap Ketua Tim Seleksi, Sumardin, kepada wartawan di Hotel Pelangi, Kota Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).

Ia menyebutkan, pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA). Setelah mendaftar lewat aplikasi, data tersebut di-print, lalu dikirim ke sekretariat Tim Seleksi melalui pos.

“Alamatnya, Hotel Pelangi, Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang. Kami minta partisipasi masyarakat Kepri untuk mendaftarkan diri sebagai peserta KPU di kabupaten/kota masing-masing,” tuturnya.

Adapun syarat-syarat peserta bakal calon seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di antaranya, WNI, usia minimal 30 tahun, minimal SMA atau sederajat, berdomisili di kabupaten/kota masing-masing.

Lalu memiliki keahlian atau menguasai tugas KPU, sehat jasmani dan rohani, tidak terikat sebagai kader partai politik (parpol), bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan baik berbadan hukum maupun tidak.

“Untuk syarat-syarat peserta maupun tahapan seleksi dapat diunduh di website KPU,” pungkasnya.

Anggota Timsel, Riama Manurung menambahkan, pihaknya melibatkan KPU serta Kesbangpol 7 kabupaten/kota di Kepri untuk menyosialisasikan lowongan anggota tersebut.

“Calon Anggota KPU juga harus mewakili minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Ini juga kami akan prioritaskan sesuai dengan mandat perundang-undangan,” tuturnya.

Selain pendaftaran, sambung Riama, ada juga tahapan tentang tanggapan masyarakat terkait peserta yang telah lolos administrasi maupun tes wawancara.

“Tanggapan masyarakat ini sangat diperlukan dalam proses seleksi itu. Tujuannya, dapat melahirkan Anggota KPU yang profesional, berintegritas dalam menjalankan tugas penyelenggara pemilu ke depannya,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  KPU Bintan Tetapkan 25 Caleg Terpilih, Sebelum Dilantik Wajib Lapor LHKPN
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini