Beranda Headline

Rahma Terbitkan Surat Edaran Kewajiban THR Bagi Perusahaan di Tanjungpinang

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, menerbitkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja yang ada di perusahaan Tanjungpinang.

Surat edaran dengan nomor: 561/412/5.11.03/2022 tertanggal 14 April 2022 tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Dalam surat edaran itu, banyak ketentuan yang diatur. Baik dari segi besaran THR maupun waktu paling lambat pembayaran THR ke karyawan, yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan.

Seperti besaran THR, Rahma menyebutkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR nya diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR nya diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pengusaha terlambat membayar, atau tidak membayar THR maka dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekreja/buruh.

“Oleh karena itu saya harap bagi pimpinan perusahaan untuk dapat melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, pada prinsipnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tanjungpinang tersebut sama dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya harap seluruh perusahaan bisa mengikuti surat edaran yang akan dilayangkan ini,” katanya, Kamis (14/4/2022) melalui pesan singkat kepada hariankepri.com.(zul)

Baca juga:  70 Ribu Warga Pinang Sudah Divaksin, Rahma: Terima Kasih untuk Semua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini