Beranda Headline

Kepergok Korban Sedang Mencuri, Pelaku Pasrah Dilaporkan ke Polisi di Kijang

0
Tersangka Yogga (kanan) diinterogasi Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintim terkait pencurian dengan pemberatan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur yang dipimpin oleh Iptu Richie Putra, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di daerah Kampung Jati, Kelurhaan Kijang Kota, Rabu (24/4/2024) siang.

Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Rugianto mengatakan, pelaku yang diamankan itu berinisial YA. Pelaku diduga kuat telah mencuri AC dan mesin pemotong rumput di dua lokasi.

“Pelaku YA saat diamankan mengakui, telah mencuri barang-barang itu di rumah warga,” ucap Rugianto dengan menirukan keterangan pelaku.

Atas perbuatan itu, Yogga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5, dan atau pasal 362, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.

Rugianto menambahkan, saat ini penyidik sedang memeriksa secara intensif tersangka di Mapolsek Bintim, guna melengkapi berkas penyidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pembina fungsi Satreskrim Polres Bintan, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan,” tutupnya.

Rugianto menerangkan kronologi singkat peristiwa itu. Awalnya tersangka mencuri di rumah milik Rita, di Kampung Jati, Kijang Kota.

Dia berhasil mencuri barang-barang milik Rita, berupa 2 unit AC indoor, 1 unit mesin AC outdoor. Barang bukti itu dimuat di dalam mobil Brio warna putih BP 1529 TJ.

“Pelaku merusak jendela rumah untuk mengambil AC itu,” sebutnya.

Tak hanya itu, tersangka juga mencuri mesin pemotong rumput milik Joko. Namun, aksi YA itu ketahuan saat korban pulang ke rumahnya, dan melihat mobil tersangka sedang parkir di depan rumahnya.

Korban penasaran dalam mobil yang dibawa tersangka itu. Joko pun melihat isi dalam mobil, dan melihat 1 unit mesin potong rumput merek Tanaka, yang mirip dengan barang miliknya.

Baca juga:  Tak Ada Progres Penyerahan Aset, Kajari Pinang Heran dengan Ulah Pemkab Bintan

Joko pun mengecek mesin potong rumputnya yang tersimpan di belakang rumah, dan tidak ada. Sehingga, korban bersama rekannya itu menanyakan kepada pelaku tentang mesin itu.

“Pelaku mengakui telah mengambil mesin potong rumput di belakang rumah saya. Saat itu juga, korban langsung telepon Anggota Polsek Bintan Timur untuk ditangkap,” tutur Rugianto. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini