Beranda Headline

Berubah Jadi Timsus, Ansar Ingatkan Stafsus Harus Bekerja Sungguh-sungguh

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad angkat bicara, terkait perubahan nama staf khusus (stafsus) menjadi tim khusus (timsus) Gubernur.

Perubahan ini harus dilakukan, setelah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP APBD Kepri tahun 2021.

Saat ditanya apakah ia akan mengganti orang-orang yang tergabung di stafsus Gubernur Kepri, Ansar menjawab, bahwa dia tetap akan mempertahankan orang-orang tersebut.

“Tidak (diganti) tapi nanti kita lihat,” katanya, usai membuka kegiatan sosialisasi perlindungan hukum bagi koperasi dan UMKM di Trans Studio Graden, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/7/2022).

Ia menegaskan, setelah nantinya para stafsus tersebut resmi menjadi timsus Gubernur, maka, diharapkan para timsus tersebut dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Mereka harus bekerja dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam LHP BPK RI terhadap APBD Kepri tahun 2021, penggajian stafsus Gubernur masuk dalam salah satu temuan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, temuan BPK RI itu terkait terkait standar penggajian.

Atas temuan itu, sambung, Adi, maka, Pemprov Kepri menidaklanjutinya dengan melakukan sejumlah perubahan. Salah satunya yakni perubahan nama stafsus menjadi timsus Gubernur.

“Jadi tim bukan staf, tapi tim. Sehingga tidak salah dan menjadi temuan (lagi),” jelasnya.

Terkait perubahan nama stafsus menjadi tim khusus, Adi menjelaskan, tim tersebut bertugas untuk melakukan evaluasi capaian kinerja RPJMD Kepulauan Riau.

Selain itu, dengan perubahan nama tersebut juga dibarengi dengan sejumlah aturan, pola kerja, dan hasil kerjanya. Sehingga, saat ini para tim khusus tersebut kinerjanya di ukur sesuai dengan hasil kerjanya.

“Karena siapapun yang bekerja di pemerintahan ini wajib diukur kinerjanya. Karena hak dan kewajibannya itu harus seimbang,” tegasnya.

Baca juga:  Untuk Maksimalkan Pelayanan, Ansar Bakal Rombak Manajemen RSUD RAT

Disampaikannya, juga, dampak dari temuan BPK RI terhadap penggajian stafsus Gubernur di APBD tahun 2021 lalu. Maka, pada tahun ini, terhitung Januari hingga Juni para stafsus yang berjumlah 17 orang tersebut tidak akan mendapatkan gaji.

“Karena keputusannya dari Januari sampai dengan bulan Juni masih mengikuti aturan sebelumnya (masih tercatat sebagai stafsus) sehingga tidak mendapatkan gaji. Baru pada Juli sampai seterusnya mereka sudah menjadi tim dan baru akan mendapatkan gaji,” paparnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini