Beranda Headline

Polresta Tanjungpinang Masih Selidiki Dugaan Penyelewengan Pajak di BUMD Pinang

0
Kantor PT TMB sebagai BUMD Kota Tanjungpinang-f/dokumen-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, dugaan penyelewengan pajak dan iuran BPJS Ketenagakerjaan di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

“Masih proses penyelidikan dan klarifikasi-klarifikasi para pihak terkait dan melakukan penelitian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hal itu,” ucap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Senin (11/9/2023).

Namun dirinya belum memberikan keterangan secara detail, siapa saja yang dipanggil terkait dengan dugaan penyelewengan duit tersebut.

“Belum bisa kami sampaikan karena masih penyelidikan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tutupnya.

Sebelumnya, penyelidikan tersebut diawali dengan pemeriksaan tiga orang saksi, yang berkaitan dengan penyelewengan di perusahaan milik daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hariankepri.com, tiga saksi yang sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian itu, yakni Kabag Ekonomi Setdako Tanjungpinang, kala itu, Hermawan. Bersama salah satu kasubbag dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang Djasman.

Hermawan mengakui adanya pemanggilan pihak polres tersebut. Namun, ia menegaskan, bahwa kedatangannya ke Polres Tanjungpinang, hanya menyerahkan dokumen laporan keuangan BUMD PT TMB.

Sebelumnya, kata Hermawan, pihak kepolisian sudah menyurati Pemko Tanjungpinang untuk meminta laporan keuangan BUMD PT TMB.

“Atas persetujuan dari bu wali dan pak Sekda, makanya saya serahkan berkas (laporan keuangan) ke polisi pada Jumat (6/1/2023) kemarin,” sebutnya, Senin (9/1/2023) saat dihubungi hariankepri.com.

Menurutnya, berkas yang diserahkan yakni laporan keuangan BUMD PT TMB dari tahun 2021 dan tahun 2022. “Sudah kami serahkan ke polisi,” singkatnya. (rul/zul)

Baca juga:  Mudik Lebaran, Pemegang BPJSKes Bisa Berobat Dimana Saja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini