Beranda Headline

KPU Tetapkan Jumlah Dapil di Bintan Masih Sama dengan Pemilu 2019

0
Perwakilan parpol yang ada di Bintan sedang ikut uji publik dapil dan alokasi kursi DPRD Bintan untuk Pemilu tahun 2024-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU RI menetapkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023, tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.

“Penetapannya pada 6 Februari 2023 lalu,” ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Bintan, Rusdel, kepada hariankepri.com, Sabtu (11/2/2023).

Rusdel menerangkan, KPU pusat menetapkan jumlah dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Bintan pada Pemilu 2024 sebanyak, 4 dapil dan 25 kursi.

“Tidak ada tambahan dapil dan kursi, masih sama jumlahnya dengan dapil tahun 2019 lalu,” terang Rusdel.

Menurutnya, penetapan dapil itu sesuai usulan rancangan dokumen/draf KPU Bintan atas hasil uji publik mulai dari masyarakat Bintan, Perguruan Tinggi (PT) hingga partai politik (parpol).

Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penataan dapil serta alokasi kursi legislatif yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional dan proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan.

“Hasil uji publik itu, 75 persen tetap bertahan jumlah dapil tahun 2019,” imbuhnya.

Adapun jumlah dapil dan alokasi kursi dewan Bintan sesuai Peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2023 yakni: dapil 1 ada 9 kursi. Untuk daerah pemilihan Kecamatan Gunung Kijang (Guki), Teluk Bintan, Teluk Sebong dan Kecamatan Toapaya.

Dapil 2 ada 3 kursi. Yaitu Kecamatan Tambelan, Mantan dan Bintan Pesisir. Dapil 3 memiliki 7 kursi, untuj di Kecamatan Bintan Timur. Dapil 4 berjumlah 6 kursi untuk Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam. (rul)

Baca juga:  Selama Bulan Ramadan Tempat Hiburan di Natuna Tutup Total

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini