Beranda Daerah Bintan

KPU Bintan Siapkan 260 Titik untuk APK, Caleg Diminta Patuhi Aturan Kampanye

0
Salah satu area pemasangan APK Caleg yang ada di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan menerbitkan surat keputusan tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu serentak 2024 di wilayah Kabupaten Bintan.

“Total pemasangan APK untuk Caleg DPRD Bintan dan peserta pemilu lainnya sebanyak 260 titik, yang tersebar di 10 kecamatan,” ucap Ketua KPU Bintan, Haris Daulay kepada hariankepri.com, Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, para caleg maupun peserta pemilu 2024 lainnya, tidak diperbolehkan memasang APK mereka di luar lokasi yang ditentukan, sejak tahapan kampanye tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Jadi kami mohon para caleg agar mematuhi aturan tersebut,” sarannya.

Adapun rincian masing-masing pemasangan lokasi APK caleg di 10 kecamatan yakni, Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 21 titik yang tersebar di tiga desa dan satu kelurahan.

Kecamatan Bintan Pesisir sebanyak 24 lokasi yang tersebar di empat desa. Mantang sebanyak 25 titik yang tersebar di empat desa.

Kecamatan Seri Kuala Lobam sebanyak 23 yang tersebar di tiga desa dan dua kelurahan. Tambelan sebanyak 11 titik yang tersebar di 7 desa dan satu kelurahan.

Kecamatan Toapaya sebanyak 31 lokasi yang tersebar di tiga desa dan satu kelurahan. Teluk Sebong sebanyak 39 titik yang tersebar di 6 desa dan satu kelurahan.

Selanjutnya kata Haris, Kecamatan Teluk Bintan sebanyak 22 titik tersebar di lima desa dan satu kelurahan. Bintan Utara sebanyak 31 titik yang tersebar di 4 kelurahan dan satu desa.

“Terakhir Kecamatan Bintan Timur sebanyak 33 titik tersebar di empat kelurahan,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Jumlah Pemilih di Kepri 1,3 Juta Orang, Lebih dari 700 Ribu Ada di Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini