KARIMUN (HAKA) – Pulau Asam yang terletak di Kelurahan Pasir Panjang, Meral Barat ditetapkan pemerintah pusat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Meskipun sudah ditetapkan, namun Peraturan Pemerintah (PP) tentang KEK di Pulau Asam belum diterbitkan. Nah meski belum ada PP, ternyata investor sudah ada yang bersiap dan “menduduki” pulau ini, untuk melakukan pembangunan.
“Kami memiliki izin di Pulau Asam dengan luas lahan sekitar 200 hektare. Kami akan membangun industri shipyard, perhotelan dan investasi lainnya. Kami tinggal menunggu PP,” ungkap bagio perwakilan dari PT Batam Properta selaku pemilik izin di lokasi Pulau Asam.
Untuk menghindari tumpang tindih lahan, ini pihaknya sedang menunggu hasil verifikasi pemilik surat yang ada lahannya di Pulau Asam. Dan bagi siapa saja yang memiliki lahan di daerah tersebut, silahkan melakukan verifikasi ke keluruhan untuk sekaligus didata.
“Kalau sudah jalan, pasti kami akan mengutamakan putra putri tempatan,” tegasnya. (bet)