Beranda Headline

Disdik Instruksikan Sekolah Beri Sanksi ke Pelajar yang Ikut-ikutan Demo

0
Kepala Dinas Pendidikan, M Dali-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, menginstruksikan seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Provinsi Kepri, agar memberikan sanksi kepada siswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, Selasa (13/10/2020).

“Kami minta masing-masing sekolah yang siswanya kedapatan ikut unjuk rasa agar dilakukan pembinaan, bahkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah masing-masing,” tegas Kadisdik Kepri, Muhammad Dali, saat menanggapi diamankannya 20 orang pelajar oleh Polres Tanjungpinang.

Dali meminta pihak sekolah, dalam memberikan sanksi juga harus melihat sampai sejauh mana keterlibatan para siswa dalam aksi tersebut.

Apabila hanya ikut-ikutan saja tanpa berbuat anarkis, disarankan agat diberikan peringatan saja.

“Tapi, jika sudah mengarah kepada tindakan anarkis, maka akan dipanggil orang tuanya dan diberikan pembinaan. Makanya kami imbau kepada pelajar cukup belajar saja, jangan terpengaruh untuk ikut-ikutan melakukan aksi,”sebutnya.

Apalagi kata dia, pada 7 Oktober kemarin, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor B/420/475.2/DISDIK/2020 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Dalam SE itu kata dia, seluruh satuan pendidikan diminta proaktif dalam mencegah pelaksanakan unjuk rasa yang diikuti para siswa.

“Namun pada aksi sebelum sudah ada beberapa siswa yang kedapatan dan sudah diberi peringatan. Ternyata masih ada juga, makanya kami minta pihak sekolah untuk mengklarifikasi penyebab mereka ikut aksi,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Dua Pelabuhan Milik Kemenhub Diserahkan ke Pemprov, Pendapatan Bisa Rp 50 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini