Beranda Headline

Relokasi Rempang, Muhammadiyah Sebut Negara Berpihak ke Investor

0
Aparat kepolisian mengamankan warga saat aksi demonstrasi menolak relokasi warga Rempang, di Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyebut, relokasi masyarakat Rempang, Batam yang dilakukan untuk pengembangan investasi dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara kepada investor.

“Kami menilai penggusuran paksa itu merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis yang dilansir dari tempo.co, Kamis (14/9/2023).

Menurut PP Muhammadiyah, pemerintahan Presiden Jokowi gagal melaksanakan mandat konstitusi dengan menggusur masyarakat yang telah berada di sana jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Karena masyarakat telah menempati pulau itu sejak tahun 1834, jauh sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945,” sebutnya.

PP Muhammadiyah juga mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut belum pernah digarap.

“Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834,” tegasnya.

Menurut mereka, pernyataan Menko Polhukam itu, menunjukkan jika posisi pemerintah saat ini membela kepentingan investor.

“Dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut,” imbuhnya.

Muhammadiyah juga menyinggung soal frasa dalam UUD 1945 yang menyatakan tujuan pendirian negara adalah, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mereka menyebut penggusuran tersebut jelas menunjukkan pemerintahan Presiden Jokowi gagal menjalankan mandat dari konstitusi tersebut.

“Selain itu, negara gagal menjalankan Pasal 33 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” sebutnya.

Muhammadiyah lanjutnya, mendesak Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga:  Investigasi Kasus Rempang Selesai, Ombudsman RI Temukan Kejanggalan

“Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan bawahannya untuk membebaskan masyarakat yang sempat mereka tahan pasca bentrokan beberapa hari lalu,” tegasnya.

Mereka juga meminta Kapolri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk menarik seluruh pasukannya dari lokasi konflik.

Mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam kekerasan, yang terjadi pada Kamis (7/9/2023) di Pulau Rempang serta mencopot Kapolda Kepri, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam yang terbukti melakukan kekerasan pada masyarakat sipil.

Pemerintah, juga diminta untuk melakukan pemulihan terhadap perempuan dan anak-anak yang menjadi korban aksi kekerasan pada Kamis pekan lalu.

Selanjutnya, PP Muhammadiyah juga mendesak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan jangka menengah (RPJM) yang penuh dengan partisipasi bermakna dari
masyarakat.

“Melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak serta memastikan prinsip keadilan antar generasi,” tuturnya.

Mereka juga pemerintah untuk mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), menggunakan cara dialog yang damai serta mengutamakan kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Terakhir, PP Muhammadiyah juga mendesak DPR RI untuk mengevalusi peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan mandat konstitusi.

“Pasalnya, peraturan tersebut akan menjadikan masyarakat sebagai korban dan melanggengkan krisis sosio-ekologis,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Rempang akan dijadikan daerah investasi. Sejauh ini pengembangan Rempang sebagai daerah investasi telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberi nama Rempang
Eco-City.

Rempang Eco-City, sendiri merupakan Proyek dengan luas sekitar 17 000 hektare yang akan menjadi menjadi kawasan ekonomi terintegrasi yang menghubungkan sektor industri, jasa dan komersial, residensial/permukiman, agro-pariwisata, dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca juga:  Kerusuhan di Rempang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 1 Warga Dipulangkan

Proyek ini akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha, kelompok usaha yang dibangun oleh Tomy Winata.(kar/tmp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini