Beranda Headline

Difasilitasi Kejati Kepri, 15 Anak Yatim Piatu Dapat Hak Asuh dari Wali Khusus

0
Kajati Kepri Rudi Margono, Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Kajari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike, bersama anak yatim piatu yang mendapatkan perwalian khusus-f/istimewa-penkum kajati kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri menggelar penetapan perwalian anak yatim piatu, dengan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Jamdatun Kejagung, melalui zoom meeting di Aula Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (11/7/2023).

Agenda itu dihadiri oleh Hakim Tunggal PN Tanjungpinang Anggalanton Boang Manalu, Direktur Perdata Jamdatun Kejagung RI, Hermanto, Kajati Kepri Rudi Margono didampingi para Asisten serta Kajari Tanjungpinang dan Bintan.

Kajati Kepri Rudi Margono memberikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjungpinang, yang telah berhasil memperjuangkan hak asuh anak melalui PN Tanjungpinang.

Sehingga, 15 anak yatim piatu mendapatkan keadilan serta kepastian hukum perwalian khusus, dari tiga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di Kota Tanjungpinang.

Penetapan perwalian itu, kata Rudi, sangat bermanfaat bagi anak-anak yatim piatu. Karena secara hukum telah mendapatkan seorang wali yang akan mengurus pendidikan mereka nantinya.

“Selama ini, dasar perwalian anak hanya berdasarkan rasa saling percaya saja tanpa kepastian hukum yang jelas,” terang Rudi.

Ia berharap, terkait perwalian anak perlu ada penyesuaian serta diperluas di antaranya, kebutuhan dasar dasar anak yang belum dewasa.

“Yakni, mengenai kepesertaan BPJS kesehatan hingga terkait wali nikahnya anak maupun hubungan hukum lainnya nanti,” terangnya.

Menurut Rudi, upaya hukum yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tanjungpinang menjadi pilot project (program percontohan) perwalian anak bagi Kejari serta Kejati se-Indonesia.

“Karena kegiatan penetapan perwalian anak di PN Tanjungpinang itu, baru pertama kali dilakukan oleh JPN Indonesia,” tambahnya.

Hakim Tunggal PN Tanjungpinang Anggalanton Boang Manalu mengatakan, penetapan hak asuh anak secara khusus itu atas permohonan Kejari Tanjungpinang. Mereka mendapatkan perwalian khusus pendidikan.

Baca juga:  11 Jam Digeledah, KPK Bawa 3 Kardus Dokumen dari Kantor BPK FTZ Bintan

“Sehingga, 15 anak yatim piatu diputuskan perwaliannya ke tiga LKSA, hari Senin (10/7/2023) dan Selasa (11/7/2023),” ucap Anggalanton saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023) malam. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini