Beranda Headline

Bukan Syahrul, Mantan Pj Wako dan FKUB Beda Pendapat Soal Cabut IMB Gereja

0
Petugas Satpol PP Pemko Tanjungpinang ketika melakukan penertiban-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polemik pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GBI di D’ Green City, Dompak, Tanjungpinang, ternyata ada saling lempar antara salah satu OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang, dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang.

Saat hariankepri menelusuri proses terbitnya izin, hingga pencabutan, tidak diketahui oleh Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.

Penerbitan izin IMB nya pada tahun 2018, di masa Pj Wako Tanjungpinang, Raja Ariza dan pencabutan kali ini, diduga dilakukan karena ada kesalahan administrasi.

Namun Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanjungpinang, Zubaid Akhadi Muttaqin membantah, ada menerbitkan rekomendasi pencabutan.

“Kalau merekom penerbitan IMB saya memang ada keluarkan surat, kalau pencabutan IMB saya gak tau. Mungkin FKUB provinsi,” sebutnya.

Ia mengklaim, rekomendasi penerbitan IMB yang dikeluarkan FKUB tidak keliru, karena sudah berdasarkan aturan yang ada.

Apa yang disampaikan Zubaid Akhadi Muttaqin, merespon informasi yang beredar dari Dinas PMPTSP Pemko Tanjungpinang, bahwa rekom pencabutan diterbitkan oleh FKUB Tanjungpinang.

“Kalau ada OPD yang bilang, bahwa FKUB yang merekom cabut, itu keliru,” tegasnya saat dihubungi hariankepri.com, Selasa (31/12/2019).

Saat dikonfirmasi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Muhammad Iksan belum memberikan jawaban resmi.

“Insya Allah, hari Kamis (2/1/2020) akan ada konferensi pers,” sebut salah satu pegawai saat didatangi hariankepri.com, kemarin.

Baca juga:  Satu Nakes Terkonfirmasi Positif Covid-19, Puskesmas Pancur Tetap Buka Pelayanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini