Beranda Headline

Bukan Syahrul, Mantan Pj Wako dan FKUB Beda Pendapat Soal Cabut IMB Gereja

0

Hal berbeda malah disampaikan mantan Pj Wako Tanjungpinang, Raja Ariza. Menurutnya, semasa dirinya menjabat, ia tidak pernah menandatangani IMB untuk gereja tersebut.

“Saya tak pernah acc soal itu,” singkatnya.

Kabid Trantibmum Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dedi Arman juga menyampaikan, bahwa proses penertiban yang dilakukan satpol, bukan arahan Dinas PMPTSP, apalagi perintah Wali Kota Syahrul.

“Bukan. Kami turun karena ada laporan masyarakat, bahwa tempat itu izinnya sudah dicabut tapi masih ada aktifitas, makanya kami respon,” ungkapnya.

Dan mereka pun, sambung Dedi, bukan mencabut IMB seperti yang diberitakan, melainkan mencabut plang namanya saja.

“Kami cuma cabut plang. Sebab dasarnya bangunan itu sudah dicabut izinnya,” tukasnya.

Dilansir dari hukumonline.com, mendirikan rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, yang meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa

Lalu, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. (zul/fik/kar)

Baca juga:  Kesekian Kalinya, Nurdin Desak OPD Gesa Lelang Proyek Strategis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini