Beranda Headline

Banyak Papan Reklame Ilegal Disegel, Rahma: Uruslah Izin, akan Kami Bantu

0
Satpol PP Tanjungpinang, saat menertibkan papan reklame yang tak berizin-f/istimewa-satpolpp

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, bahwa penyegelan papan reklame yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak semata-mata untuk menjemput PAD yang banyak lost selama ini.

“Memang, kalau tak ada PBG, tentu tidak bayar pajak. Otomatis pendapatan daerah dari papan reklame ini juga tak ada,” sebutnya, saat peninjauan penyegelan papan reklame, Selasa (6/9/2022).

Namun, orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang itu menegaskan, bahwa persoalan papan reklame ini, juga berkaitan dengan keselematan pengendara, jika kondisinya tidak diperiksa secara berkala.

Sebab kata Rahma, papan reklame yang ditertibkan tersebut ada yang usianya puluhan tahun, dan tidak ada perawatan.
Tentunya ini sangat berbahaya bagi pengendara.

“Apalagi sekarang musim hujan dan angin kencang, takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, karena banyak papan reklame yang keropos,” ucapnya.

Rahma menjelaskan, bahwa ada papan reklame yang dari segi ukuran tidak pas. Lalu material yang digunakan, serta titik berdirinya papan reklame, juga tak sesuai.

“Termasuk tingkat kedalaman tiang, itu juga ada ketentuannya,” sebutnya.

Untuk itu, Rahma memberi kesempatan kepada seluruh pemilik papan reklame yang belum mengantongi izin, untuk segera mengurusnya.

Karena kata dia, sebagai Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memberi ruang seluas-luasnya kepada pengusaha papan reklame untuk mengurus izin.

“Uruslah izinnya. Akan kita bantu dan permudah. Asalkan syarat-syaratnya terpenuhi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia melanjutkan, penyegelan terhadap papan reklame yang sudah dilakukan ke puluhan titik tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan pengendara lalu lintas.

Sebelumnya, Rahma dan jajaran Pemko Tanjungpinang meninjau pelaksanaan penertiban papan reklame yang tak memiliki PBG, Selasa (6/9/2022).

Pada saat dilokasi, Rahma tampak mengintruksikan kepada OPD-OPD terkait, untuk menyegel papan reklame yang belum memiliki PBG.

Baca juga:  Ada yang Mau Sewa, Pemko Belum Mau Bongkar Pasar Puan Ramah

Di tempat yang sama, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, jumlah total papan reklame yang tidak memiliki PBG ada sekitar 216.

Dari angka itu, kata dia, hingga saat ini sudah ada sekitar 45 papan reklame yang sudah disegel oleh pihaknya.

“45 itu rata-rata tidak memiliki izin dan tidak sesuai pada tempatnya. Kita akan lanjut terus untuk melakukan penertiban,” katanya.

Selain menyegel, tambah Teguh, pihaknya juga membongkar 3 kerangka papan reklame yang terletak di depan Ramaya, Jalan Kamboja dan Jalan Sunaryo, pada beberapa beberapa hari lalu.

“Ada juga 11 papan reklame milik operator seluler. Kita bongkar karena tak miliki izin dan tidak sesuai pada tempatnya,” tukasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini