Beranda Headline

Undang-Undang ASN Direvisi, PPPK Dapat Jaminan Pensiun

0
Bupati Bintan Roby Kurniawan saat melantik PPPK Pemkab Bintan-f/Masrun-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Selasa (3/10/2023) lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah sepakat direvisi oleh pemerintah bersama Komisi II DPR RI.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal menyampaikan, salah satu poin yang diputuskan, adalah persamaan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bab VI  hak dan kewajiban, tidak ada perbedaan hak PNS dengan PPPK. PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan material dan/atau non-material,” katanya seperti dikutip dari tempo.co, Sabtu (7/10/2023).

Adapun komponen penghargaan dan pengakuan tersebut terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, penghargaan yang bersifat motivasi, serta pengembangan diri dan bantuan hukum.

Syamsurizal menjelaskan dalam Bab VIII RUU ASN tentang manajemen ASN, akan dilakukan penggabungan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembeda.

“PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan pengembangan talenta, karier, termasuk jaminan pensiun,” terangnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan, dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan.

“PPPK akan diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution,” jelasnya.

Ia menegaskan, perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilaksanakan secara menyeluruh, dan disiapkan amanatnya untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan anggaran.

“Supaya sistemnya semakin adil dan juga kompetitif,” ucap Alex pada Agustus 2023 silam. (fik/tmp)

Baca juga:  Tak Ada Anggaran, Pelaksanaan Porprov Kepri Diundur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini