Beranda Headline

Tuntaskan Masalah Lahan, Kajati Rudi Dapat Pin Emas dari Menteri ATR

0
Kajati Kepri Rudi Margono, bersama Sekdakab Bintan Ronny Kartika, di salah satu kegiatan yang ada di Bintan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Rudi Margono, menerim penghargaan pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahyanto. Demikian
diungkapkan Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.

Ia mengatakan, prosesi pemberian pin skala nasional itu saat acara rakor pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan, di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut Denny, penghargaan yang diterima, merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat atas peran Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang telah menyelesaikan seluruh target masalah di wilayah masing-masing.

“Kejati Kepri masuk salah satu satgas, yang telah menuntaskan pengaduan masyarakat soal konflik pertanahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kajati Kepri Rudi Margono, mengatakan, pihaknya fokus penanganan keperdataan, terkait berbagai persoalan tanah masyarakat.

Ia menerangkan, penanganan masalah tanah itu, untuk memaksimalkan pelayanan Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada masyarakat.

“Bukan hanya soal fisik, tapi yang tak kalah penting adalah pembangunan hukum dan solusinya terhadap masalah di hadapi masyarakat,” tegas Rudi, kemarin.

Rudi mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen lahan yang tumpang tindih kepemilikannya. Selain itu, ada juga lahan yang dijual oleh orang lain tanpa dasar hukum.

Menurut Rudi, munculnya permasalahan lahan di masyarakat itu, karena tidak ada data base yang komperhensif. Untuk menyelesaikan kasus itu, perlu sinergitas antarlembaga pemerintah.

“Persoalan tanah ini sangat sensitif, maka perlu adanya kerjasama semua stakeholder baik BPN, Kejaksaan maupun pemerintah daerah setempat,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Bayar Lewat Baznas, Isdianto Ajak Masyarakat Segera Tunaikan Zakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini