Beranda Daerah Bintan

Tidak Terlibat Demo di Kijang, KNTI Bintan Dukung PP 11 Tahun 2023

0
Suasana demo di depan Kantor Perwakilan DKP Pemprov Kepri di Pasar Barek Motor Kijang, Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Syukur Hariyanto, menegaskan organisasinya tidak terlibat dalam aksi demonstrasi, di Kantor Perwakilan DKP Pemprov Kepri, Pasar Barek Motor Kijang, Sabtu (5/8/2023) pagi.

Pihaknya, juga tidak pernah dilibatkan konsolidasi langsung untuk menganalisa materi dan menyusun tuntutan-tuntutan penolakan PP nomor 11 tahun 2023, tentang penangkapan ikan terukur.

Ia menilai, penggerak aksi penolakan peraturan itu dilakukan oleh Pengurus organisasi yang bernama Batin Kepri. Organisasi itu, bergerak di bidang sosial, kebudayaan serta pemerhati lingkungan.

“KNTI tidak terlibat demo itu, baik dari ketua, anggota maupun pengurus. Hanya beberapa nelayan Kijang ikut aksi tapi tidak semua nelayan Bintan,” tegas Syukur kepada hariankepri.com, Sabtu (5/8/2023) sore.

Syukur yang akrab dipanggil Buyung ini menambahkan, jika ada aksi susulan, pihaknya masih mempertimbangkan secara matang. Sebab, saat ini telah masuk tahapan Pemilu 2024.

“Jelang pemilu ini, kita harus menjaga nelayan Bintan agar tidak terprovokasi,” tuturnya.

Secara umum, kata Buyung, KNTI Bintan mendukung penerapan PP nomor 11 tahun 2023 tersebut, untuk mengatur tata kelola perizinan aktivitas penangkapan dan pengangkutan ikan di laut.

“PP ini meniti beratkan pada pengusaha kapal ikan. Kalau nelayan tradisional tidak dibebankan dengan itu, karena tidak diwajibkan untuk mengurus perizinan,” jelasnya.

PP itu juga mengatur bagaimana ekosistem di laut tetap terjaga. Artinya, tidak lagi mengeksploitasi penangkapan dan pengangkutan ikan sesuka hati di laut.

“Karena selama ini, kita tidak pernah membayar pajak penangkapan ikan dari laut. Hanya mengharapkan dari pembayaran izin usaha saja,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya menyarankan kepada pemerintah, agar mengadakan fasilitas penunjang pelelangan ikan di masing-masing kabupaten kota. Seperti, deteksi penimbangan yang akurat dan memenuhi persyaratan.

Baca juga:  Untuk Bangun Kantor, Pemko Hibahkan Lahan 3.000 Meter Persegi ke KPU

“Dan menetapkan satuan harga eceran tertinggi (HET), supaya tidak ada selisih harga di lapangan. Sehingga, saat nelayan pulang melaut sudah tau harga ikan per kilogramnya,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini