Beranda Headline

Tertangkap, Seorang Wanita Bawa 10 Ribu Ekstasi di Pelabuhan Sribintan Pura

0
Kepala BC Tanjungpinang Tri, Kapolresta KBP Heribertus Ompusunggu serta Kajari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, memperlihatkan barang bukti narkoba dan tersangka A-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang mengamankan barang bukti 10 ribu butir ekstasi, di Pelabuhan Internasional Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, Minggu (17/9/2023) lalu.

Kepala Bea Cuka (BC) Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang bukti 10 ribu pil ekstasi itu, dibawa oleh seorang perempuan penumpang kapal feri berinisial A, dari Setulang Laut, Malaysia.

“Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin x-ray, tim mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan, yang dibawa oleh penumpang itu,” jelas Tri.

Petugas BC pun langsung melakukan pemeriksaan dan didapati 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang di dalamnya berisi pil ekstasi 10.027 butir bercampur dengan kacang almond.

“Selanjutnya, tim melakukan penahanan barang dan perempuan A itu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kita juga berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu menambahkan,.seorang wanita itu telah ditetapkan sebagai tersangka narkotika, oleh Penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Terkait penanganan narkoba itu, pihaknya bersama BC meningkatkan kemananan, untuk mencegah penyeludupan narkoba di Tanjungpinang.

“Karena dari penelusuran, ini bukan hanya sekali terjadi. Untuk ke depannya, akan kita lakukan pengembangan, dari kurir yang membawa ekstasi ini,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ansar Pertanyakan Kontribusi ke Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini