Beranda Headline

Terbit PP yang Baru, BKD Pemko Ingatkan Pegawai: Tahun Lalu Ada ASN yang Dipecat

0
Sejumlah Pegawai Pemko Tanjungpinang yang sedang menjalani upacara-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Presiden RI Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Korpri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Devi Torisia mengakui, sudah mendapatkan informasi mengenai PP terbaru tersebut.

“Tapi surat resminya belum kami terima, mungkin sedang proses,” katanya, Rabu (15/9/2021) saat dihubungi.

Akan tetapi, kata dia, yang namanya peraturan yang sudah dikeluarkan, pasti berlaku sejak diterbitkan. Oleh karena itu, pihaknya tetap menindaklanjuti sambil menunggu surat resmi.

“Disiplin ASN ini sebelumnya mengacu pada PP 53,” sebutnya.

Ia menceritakan, untuk persoalan sanksi pegawai yang Tidak Masuk Kerja (TMK), di tahun 2020 lalu ada 1 ASN yang diberhentikan karena TMK 106 hari.

“Kebetulan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman,” ujarnya.

Selain hukuman pemberhentian, pihaknya juga sudah beberapa kali menjalankan sejumlah hukuman ringan dan sedang kepada beberapa ASN Pemko.

“Intinya kita menyambut baik aturan baru ini karena untuk semakin memperketat dan memperkuat nilai disiplin dan profesional ASN,” terangnya.

Selain itu, pada aturan baru ini, bila 10 hari berturut-turut TMK, maka sanksinya langsung diberhentikan.

“Tapi tentunya kita dari pemko tidak mau gegabah seperti itu. Biar bagaimanapun tetap kita melakukan upaya pembinaan terlebih dahulu,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Kapolsek Palmatak Berganti, Iptu Aang Setiawan akan Fokus Pilkades di 5 Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini