Beranda Headline

Sudah 94 Persen Warga Tanjungpinang Terlindungi BPJS Kesehatan

0
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, menggesa pencapaian Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Untuk menuju UHC, 95 persen penduduk harus mempunyai jaminan kesehatan (BPJS),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, Jumat (22/9/2023) kemarin kepada wartawan.

Elfiani menerangkan, keuntungan Tanjungpinang bisa mencapai UHC, adalah, masyarakat yang mendaftar sebagai peserta BPJS, sudah bisa langsung digunakan.

“Jadi kepesertaan langsung aktif setelah didaftarkan, tidak menunggu 14 hari lagi. Kalau sekarang masyarakat sakit masih harus menunggu 14 hari baru dapat digunakan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini, penduduk Tanjungpinang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru mencapai 94,6 persen.

“Sedikit lagi capai target. Insya Allah tahun ini kami optimis capai UHC,” katanya.

Untuk mencapai angka itu, kata dia, Pemko Tanjungpinang, telah melakukan penandatangan revisi rencana kerja untuk peserta JKN yang ditanggung melalui APBD bersama dengan BPJS Kesehatan Tanjungpinang.

Menurutnya, dalam rencana kerja revisi tersebut ada penambahan jumlah peserta dari 24.100 menjadi 25.600 atau bertambah 1.509 peserta.

“Sekarang sudah disiapkan anggarannya untuk mencapai UHC itu,” ujarnya.

Ia juga menganjurkan bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum memiliki jaminan kesehatan (BPJS), bisa mengurus melalui kelurahan, dinas sosial hingga ke dinas kesehatan.

“Tapi bagi warga yang terdata dalam DTKS tidak bisa. Karena BPJS Kesehatannya sudah ditanggung dari APBN,” terangnya.

Elfiani menjelaskan, setiap warga Tanjungpinang yang dicover, Pemko Tanjungpinang membayar premi sebesar Rp 42 ribu per bulan.

“Fasilitas BPJS Kesehatannya kelas 3,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Perampok Toko di Pelantar II Tertangkap di Batam, Satu Orang Masih Buron

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini