Beranda Headline

Soal Visa, Imigrasi Karimun Sosialisasikan Aturan ke Penjamin Orang Asing

0
Peserta sosialisasi yang digelar Imigrasi Karimun-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Imigasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, menyosialisasikan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), keimigrasian dan izin tinggal kepada penjamin orang asing yang ada di Karimun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston dan dibuka oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi di Hotel Aston Karimun, Kamis (21/7/2022).

Kepada Kasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, Sophian Kasim Sani mengatakan, sosialisasi tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang izin tinggal dan jenis tarif PNBP

“Terutama kepada penjamin orang asing, perusahaan atau pengguna tenaga kerja asing,” ucapnya.

Sophian menambahkan, bahwa semua yang berhubungan dengan izin tinggal (visa), sudah tercakup semua dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), baik jenis tarif mapun yang lainnya.

“Di PMK ini, semua yang berhubungan dengan izin tinggal atau visa sudah tercantum mulai dari jenis tarif dan lainnya,” imbuhnya.

Dikatakan Sophian, peraturan baru ini berbeda dengan sebelumnya. Dulu pengurusan izin bisa diperpanjang 4 sampai 5 kali. Di peraturan terbaru ini, izin tinggal diberikan pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi, dengan waktu 60 hari.

“Dan bisa diperpanjang, hingga total maksimal 180 hari, setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi,” ujarnya. (yan)

Baca juga:  Pengacara Gratis untuk Warga Miskin, DPRD Usulkan Ranperda Bantuan Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini