Beranda Headline

Soal Pelayanan Disabilitas, Kejari Pinang Jadi Pusat Penelitian Kemenpan-RB

0
Kajari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu berbincang dengan Muhammad Syafi’i, yang duduk di kursi roda, di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menjadi salah satu pusat penelitian Kementerian PAN-RB, tentang sarana dan prasarana yang ramah, terhadap penyandang disabilitas.

Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu menyebutkan, pihaknya saat ini sedang dievaluasi oleh Tim Kemenpan-RB, tentang standarisasi sarana dan prasarana pendukung pelayanan ramah kelompok rentan.

“Kejari lainnya di Indonesia sudah gugur sejak tahap evaluasi pada Mei 2023. Tinggal Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Gunung Kidul Yogyakarta, serta dua Kejati yang masih mendapat penilaian dari Tim Kemenpan-RB,” jelasnya.

Fasilitas penyandang disabilitas yang teliti oleh Kemenpan-RB di setiap satker kejaksaan itu sangat penting. Sebab kata Lanna, kelompok tersebut memiliki hak yang sama, untuk mendapatkan akses pelayanan publik.

“Sehingga, kami sudah mempersiapkan semua fasilitas dan kualitas pelayanan yang dibutuhkan kelompok rentan di kantor ini,” ucapnya, Rabu (12/7/2023)..

Lanna menyebutkan, semua sarana dan prasarana pelayanan untuk penyandang disabilitas di Kantor Kejari Tanjungpinang, telah tersedia.

Di antaranya, lantai yang mengarahkan tunanetra (guiding block) untuk berjalan kaki dari pintu gerbang kantor hingga ke ruang unit pelayanan dan toilet, area parkir khusus, jalur landai, serta pemegang rambat.

Kemudian akses dan fasilitas untuk pengguna kursi roda, ruang laktasi, area bermain anak, serta alat bantu tunanetra dan alat bantu pendengaran (hearing aid) tuna rungu.

“Ditambah, dua petugas untuk mendampingi penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Menurut Lanna, di kantornya juga menyediakan layar Tv dengan menampilkan orang berbahasa isyarat, untuk menjelaskan tupoksi kejaksaan setiap unit kerja.

“Selain itu, kami juga menyediakan nomor kontak dan kendaraan untuk penyandang disabilitas,” tambahnya.

Untuk mendukung pelayanan itu, pihaknya mengundang kelompok rentan dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tanjungpinang, guna memberikan masukan.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Baru I Pinang Terhenti, Disperdagin Ajukan Lagi ke Kemendag RI

“Mereka menilai semuanya sudah bagus, rapi dan sudah tersedia. Dari penilaian mereka tadi, hanya satu yang kurang, yaitu, buku petunjuk disabilitas tentang tupoksi kejaksaan,” pungkasnya.

Seorang Penyandang Disabilitas dari PPDI Kota Tanjungpinang, Muhammad Syafi’i (43) mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kejari Tanjungpinang ini.

“Kegiatan seperi ini sangat bagus. Jadi ketika kita mengadu, saya bisa tau harus ke mana. Untuk fasilitas disabilitas di sini sudah bagus, sudah oke lah,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini