Beranda Headline

Retribusi Labuh Jangkar Masih Berpolemik, Ansar Optimis Target Rp 200 Miliar Tercapai

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, tetap optimis target pendapatan dari sektor labuh jangkar sebesar Rp 200 miliar akan terealisasi. Meskipun saat ini, hal tersebut masih berpolemik.

“Tidak ada masalah, kita tetap yakin. Insyaallah kita masih akan terus berjuang,” katanya, Jumat (24/9/2021).

Ansar yakin, Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan fatwa memperbolehkan Pemprov Kepri untuk memungut retribusi dari sektor tersebut.

Karena, sambungnya, Pemprov Kepri memiliki referensi serta rujukan undang-undang yang sangat kuat untuk memungut retribusi dari sektor tersebut.

Serta ada juga hasil sidang non ligitasi, serta LO (Legal Opinion,red) dari sejumlah lembaga seperti Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri.

Sejumlah pendapat hukum itu ujarnya, telah menguatkan hak daerah atas otonomi pengelolaan wilayah laut 0-12 mil.

“Saya kira itu semua referensi yang cukup kuat buat kita,” tuturnya.

Berdasarkan data yang diperoleh hariankepri.com, pada APBD 2021 ini Pemprov Kepri menargetkan pendapatan sebesar Rp 200 miliar dari sektor retribusi labuh jangkar. Adapun realisasi pendapatan sektor tersebut hingga Juni 2021 sebesar Rp 226.056.950 atau 0,11 persen dari target.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Ansar belum lama ini menyatakan, Pemprov Kepri, akan melakukan langkah upaya hukum dengan meminta fatwa dari MA, terkait pemahaman regulasi hukum yang mengatur terkait pelayanan retribusi kepelabuhan daerah.

“Hal itu bertujuan untuk menghilangkan praduga Pemprov Kepri telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdampak biaya tinggi,” tegasnya, Selasa (21/9/2021) kemarin.

Sikap tersebut, dilakukan setelah Kemenhub memutuskan tidak memperbolehkan Pemerintah Provinsi Kepri untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada 17 September 2021 kemarin.

Baca juga:  Gandeng MUI, Isdianto Minta Buku Ajaran di Sekolah Dikontrol

“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah bersifat closed list sehingga Pemerintah Daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujarnya dalam point pertama huruf a salinan surat tersebut.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini