Beranda Headline

Rahma Ingatkan Warga Tanjungpinang: Jangan Urus Jamkesda Lewat Perantara

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/istimewa-prokopim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Rahma meminta warga Tanjungpinang, untuk tidak percaya dengan pihak-pihak yang mengaku, bisa mengurus Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di pemerintah daerah.

“Saya sudah dapat keluhan dan laporan dari warga, mereka kebingungan, ada katanya pihak yang bisa menguruskan jamkesda” ucap Rahma kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Rahma menegaskan, seluruh perangkat daerah mulai dari RT RW, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), telah menjalankan tugasnya masing-masing, dalam penanganan jamkesda ini.

“Masyarakat tidak perlu dengar dari pihak yang tak jelas. Sebaiknya, langsung menanyakan ke RT RW atau ke kelurahan. Karena memang pengurusan jamkesda ini gratis, dan tidak pakai perantara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Tanjungpinang, Elfiani Sandri membenarkan hal tersebut. Bahwasanya warga yang ingin memiliki BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah (jamkesda, red), bisa mengurus sendiri ke perangkat RT/RW dan lurah setempat.

“Jadi tidak perlu lewat perantara lagi,” katanya.

Karena kata dia, perihal tersebut pihaknya sudah mengadakan rapat dengan camat dan lurah, agar bisa mendata atau menjemput bola terhadap warga yang belum memiliki BPJS.

“Untuk anggaran tahun 2022 ini kami masih ada sekitar 5.000-an kuota yang bisa digunakan oleh peserta yang belum punya BPJS kesehatan,” terangnya.

Oleh karena itu, ia mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengurus dengan sendirinya terhadap perangkat-perangkat daerah.

“Jadi bisa ngurus, nanti lewat RT/RW, Camat dan sampai keluar rekom dari Dinsos Tanjungpinang,” tutupnya.

Kadis Sosial Achmad Nur Fatah melalui Kabid Linjamsos Loly Irawaty Biki menambahkan, bahwa setiap hari Dinas Sosial mengeluarkan 10 sampai 15 rekomendasi, untuk pengesahan jamkesda.

“Rata-rata satu hari 10-15. Kadang ada puluhan berkas, bahkan pernah ada sampai 100 rekom kami terbitkan dalam sehari,” sebutnya.

Baca juga:  PUPR Tanjungpinang Bantu Kerjakan Dua Rumah yang Terdampak Longsor

Ia menerangkan, bahwa alur pengajuan jamkesda ini dari kelurahan, yang menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selanjutnya dilegalisir oleh camat.

“Setelah itu, dibawa ke dinsos untuk diterbitkan rekom yang setelah itu diajukan ke dinkes untuk ditetapkan sebagai penerima jamkesda,” tukasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini