Beranda Daerah Bintan

Pilwabup Bintan Terancam Gagal, Ketua DPRD: Karena Ditunda-tunda Berkasnya

0
Ketua DRPD Bintan, Agus Wibowo-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo mengatakan, saat ini Panitia Pemilihan Wabup Bintan, sedang melakukan verifikasi bekas dua orang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan sisa masa jabatan 2021-2024.

“Kedua calon itu yakni, Ahdi Muqsith dan Dhenok Puspita Sari,” ucap Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (20/7/2023).

Disinggung soal proses pemilihan itu apakah tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, tentang batas waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, Agus Wibowo pun mengakuinya.

“Iya, ada di dalam PP nomor 12 tahun 2018, yang mengatur batas waktu pengisian Wakil Kada,” tuturnya.

Agus menilai, keterlambatan proses pemilihan Cawabup Bintan yang dilakukan Panitia di DPRD Bintan saat ini, akibat lambatnya mekanisme dari pihak eksekutif.

Di antaranya, surat rekomendasi DPP Golkar dan Surat Pengantar Bupati Bintan Robby Kurniawan, untuk kedua figur itu baru diterima oleh Pimpinan DPRD Bintan, Rabu (21/6/2023) lalu.

“Intinya ditunda-tunda terus proses pengajuannya ke DPRD,” tegas Agus.

Namun pun demikian, Agus Wibowo, menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pemilihan Cawabup, DPRD Bintan untuk melakukan tahapan pemilihan kedua kandidat tersebut.

“Kita ikuti mekanisme pemilihannya saat ini,” pungkasnya.

Seperti Diketahui, dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan Kada diatur dalam pasal 23 huruf d.

Yakni, DPRD memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan, untuk meneruskan sisa masa jabatan yang lebih dari 18 bulan.

Jika merujuk pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bintan berakhir pada Desember 2024, maka, per 1 Juli 2023, masa menjabat Roby Kurniawan sebagai bupati tersisa 18 bulan.

Baca juga:  Panpel Klaim, Proses Pemilihan Wabup Bintan Tidak akan Gagal

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Cawabup Bintan, Mirwan mengatakan, jika administrasi pendaftaran kedua calon dinyatakan lengkap oleh Tim Panitia Pemilihan, maka akan melakukan penetapan Calon Wakil Bupati Bintan melalui paripurna DPRD Bintan.

“Tahapan selanjutnya, penetapan sekaligus nomor urut Calon Wakil Bupati Bintan,” tambahnya.

Kemudian, tahapan berikutnya adalah penandatanganan pakta integritas, pokok-pokok pikiran terhadap RPJMD, dan dilanjutkan 25 Anggota DPRD Bintan memilih kedua nama calon tersebut.

“Selanjutnya, langsung pemilihan dan penetapan berita acara nya. Target pemilihan Agustus 2023 nanti,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini