Beranda Headline

Pertama di Indonesia, Peradi Buka Stan di Mal Pelayanan Publik di Tanjungpinang

0
Sekjen Peradi Hermansyah Dulaimi, Wali Kota Rahma dan Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Agung Wira Dharma saat meresmikan stan peradi di MPP-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang, membuka stan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Stan LBH Peradi Tanjungpinang tersebut, diresmikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Hermansyah Dulaimi.

Turut mendampingi Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Agung Wiradharma, dan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Jumat (9/12/2022).

Hermansyah Dulaimi mengapresiasi DPC Peradi Tanjungpinang, yang sudah membuka layanan bantuan hukum di MPP tersebut.

Menurutnya, seluruh Peradi yang ada di Indonesia, DPC Tanjungpinang satu-satunya yang memperoleh fasilitas ini.

“Tentunya ini ide yang sangat bagus, karena kehadiran Peradi di MPP ini untuk membantu masyarakat yang tak mampu,” katanya.

Ia pun berharap, kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan jasa LBH yang dilakukan oleh Peradi ini.

“Di sini bukan hanya jasa konsultasi tapi juga sampai pengadilan dilakukan pendampingan secara gratis. Asalkan bisa menunjukkan surat keterangan tak mampu dari kelurahan,” tuturnya.

Hermansyah juga berharap, terobosan yang diambil DPC Peradi Tanjungpinang ini, bisa menjadi contoh untuk seluruh Peradi yang ada di Indonesia.

Hal senada disampaikan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Ia menyebut, kehadiran Peradi di MPP, untuk memudahkan dan membantu masyarakat yang kurang mampu dalam mengatasi perkara.

“Oleh karena itu saya harap seluruh masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan hukum tersebut. Karena gratis,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan sudah diresmikan stan DPC Peradi ini, maka sudah ada 32 instansi yang ada di MPP tersebut.

“Dan stan Peradi ini merupakan perdana yang ada di Indonesia dari 75 MPP yang ada,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma mengatakan, stan ini dibuka karena banyak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan sebuah keadilan namun dengan kemampuan yang terbatas.

Baca juga:  Terbitkan Perwako, Pemko Hapuskan Sanksi Administrasi Bayar PBB-P2

“Maka dari itu, kami bicara dengan wali kota agar bisa diberikan tempat di MPP. Dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan perkaranya,” sebutnya.

Ia menambahkan, stan LBH Peradi ini akan dibuka setiap hari kerja, yang dilengkapi dengan petugas sebanyak dua orang.

“Kami akan melayani masyarakat yang ingin membutuhkan jasa bantuan hukum,” tukasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini