Beranda Opini

Pengaruh Pandemi Covid-19 pada Perkreditan dan Kebijakan Pemerintah

0

Di satu sisi, jika para debitur tersebut pada masa COVID-19 ini di klaim gagal bayar, maka mereka akan sulit untuk mengajukan kredit lagi ke bank dan/atau lembaga keuangan lainnya. Karena nama mereka sudah dinilai buruk atas status kolektabilitasnya.

Jika hal ini memang terjadi, maka kesempatan para debitur ini untuk menjalankan kembali usahanya menjadi terbatas karena sulitnya mendapatkan modal dari bank.

Dan hal ini akan berdampak buruk bukan hanya bagi debitur melainkan juga bagi negara. Berkurangnya jumlah usaha berarti penyerapan tenaga kerja juga berkurang, serta penambahan jumlah pengangguran. Sehingga akan menjadi tambahan masalah juga untuk negara.

Sebagai respon dari pemerintah atas potensi munculnya kredit macet ini, pemerintah menerapkan relaksasi kredit berupa, restrukturisasi kredit melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 serta aturan turunannya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi berupa kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan atau disebut juga relaksasi kredit.

Dalam peraturan ini, debitur yang mendapatkan keringanan adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pada saat krisis tahun 1998, UMKM merupakan penyangga perekonomian nasional karena mampu bertahan di tengah krisis. Namun, saat ini UMKM menjadi salah satu yang terdampak signifikan dari munculnya wabah ini.

Kemudahan ini tentunya akan berdampak posistif bagi debitur karena debitur tidak akan terkena masalah akan status kolektabilitasnya. Sehingga tidak akan menyulitkan mereka untuk mengajukan kredit lain kedepannya.

Baca juga:  Dana Covid Cepatlah Cair dan Percepat Vaksinasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini