Beranda Opini

Pengaruh Pandemi Covid-19 pada Perkreditan dan Kebijakan Pemerintah

0

Mekanismenya yaitu debitur yang terdampak atas penyebaran Covid-19 perlu mengajukan permohonan restrukturisasi terlebih dahulu.

Kemudian akan dilakukan assessment oleh bank, terhadap kemampuan debitur dalam pembayaran dan tentunya kesepakatan kedua belak pihak.

Dilihat dari sisi bank, maka bank akan tetap bisa memberikan kredit ke debitur karena Bank Indonesia (BI) telah memberikan kelonggaran likuiditas, melalui perubahan kebijakan cadangan minimum kas bank di bank sentral.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan kebebasan kepada bank untuk mengimplementasikan aturan ini dengan penurunan suku bunga kredit, perpanjangan waktu pembayaran, hingga pembebasan biaya bunga atau pokok pinjaman.

Namun, bank harus secara hati-hati melakukan assessment atas debitur untuk mengurangi risiko kredit macet.

Penerapan kebijakan ini tentunya memiliki risiko tersendiri yaitu kemungkinan adanya moral hazard dari para debitur untuk mendapatkan manfaat dari relaksasi ini. Dibutuhkan pengawasan yang ketat atas pengajuan permohonan relaksasi agar risiko kerugian akibat kredit macet dapat diminalisasi.

Stimulus yang diberikan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong perekonomian agar tetap tumbuh walaupun di tengah situasi wabah Covid-19.***

Baca juga:  Momentum Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini