Beranda Headline

MK Izinkan Kampanye di Kampus dan Sekolah, Begini Respon Kemendikbud

0
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Selasa (15/8/2023) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan, bahwa, peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Kampanye ini bisa dilakukan, sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan, dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lewat putusan itu, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi.

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud, dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud-Ristek Nizam merespons putusan MK tersebut.

Saat ini, kata Nizam, pihaknya belum bisa memberikan komentar apa pun. Dikti Ristek, masih mendalami lebih lanjut putusan tersebut.

“Saat ini kami tengah mempelajari keputusan MK No 65/PUU-XXI/2023 tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Nizam dilansir dari Media Indonesia, Senin (21/8/2023).

Sebelumnya Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan keputusan yang ditetapkan MK tersebut.

Keputusan tersebut dikhawatirkan bisa berpotensi membahayakan keselamatan para pelajar maupun mahasiswa. Selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bebas dari kegiatan politik praktis.

Ia mengatakan, lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah, dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (pemilu).

Baca juga:  Isdianto Gerah dengan Kepala OPD di Pemprov yang Lelet

“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung,” imbuhnya. (fik/mi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini