Beranda Headline

Melelang Mobil Non Prosedur, BPR Bestari Digugat di Pengadilan

0
Agus Riawantoro selaku kuasa hukum, mengajukan bukti kepemilikan mobil klienya di sidang pembuktian Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang disaksikan oleh Direktur Marketing PD BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Direktur Marketing Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, enggan memberikan keterangan tentang proses pelelangan mobil Toyota Fortuner BP 22 UL di bawah tangan, senilai Rp 246 juta kepada pihak ketiga, beberapa bulan lalu.

“Saya no comment,” tutur Yudista dengan singkat, seusai menjalani sidang pengajuan bukti di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dari penggugat (nasabah), Zulkarnain melalui Kuasa Hukumnya, Agus Riawantoro, Selasa (3/9/2019) pagi.

Sementara itu, Agus Riawantoro menegaskan, pihak BPR Bestari Tanjungpinang, diduga kuat telah melanggar pasal 29, Undang-Undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dalam melakukan proses pelelangan barang bergerak tersebut.

Dalam sidang lanjutan ini, pihaknya mengajukan beberapa bukti di dalam persidangan, di antaranya dokumentasi mobil, copy-an kepemilikan mobil, serta dokumen lainnya.

Termasuk berkas penyitaan mobil dan putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2018 lalu, agar BPR Bestari melakukan pelelangan secara terbuka barang bergerak itu, melalui Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kementerian Keuangan RI di Batam.

Namun menurut Agus, BPR Bestari Tanjungpinang tidak merealisasikan putusan pengadilan tersebut. Malah, perusahaam milik Pemko Tanjungpinang ini melakukan tindakan non prosedural.

Disebutkannya, BPR Bestari Tanjungpinang melakukan pelelangan tanpa persetujuan dari pemberi fidusia (nasabah), dan tidak mengumumkan calon pembeli maupun pemenang lelang di media massa.

“Untuk pembeli mobilnya kami belum tahu persis orangnya. Tapi apa yang dilakukan BPR Bestari ini, sangat jelas merugikan klien kami,” tegas Agus kepada hariankepri.com.

Zulkarnain menambahkan, dirinya meminjam uang sebesar Rp 250 juta pada 2017 lalu, dengan menggadaikan mobil miliknya Toyota Fortuner keluaran tahun 2013.

Menurutnya, ia dikenakan iuran per bulan sebesar Rp 6.3 juta selama 5 tahun atau 60 bulan. Total cicilan yang harus ditunaikannya sebesar Rp 378 juta, itu belum termasuk denda jika terlambat membayar.

Baca juga:  Meriahnya Lomba Hari Kemerdekaan di Tanjung Unggat

“Saya bayar sudah 13 bulan, saya dan istri datang ke BPR Bestari, tau-tau mobilnya sudah dilelang,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini