Beranda Headline

Mau Kirim PMI ke Malaysia, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

0
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Geovany Casanova (tengah)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polsek KKP Pelabuhan Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, menangkap seorang pria berinisial AA alias Aan (49), di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipu Geovany Casanova menerangkan, setelah diamankan, Aan diserahkan ke Penyidik Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum, tindak pidana non prosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurut Geovany, Aan diduga kuat telah melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga, penyidik menetapkan Aan sebagai tersangka pengiriman PMI Ilegal dari Pelabuhan Internasional SbP Tanjungpinang ke Malaysia.

“Tersangka yang menguruskan paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, dan memintai uang Rp 2,5 juta kepada korban perempuan berinisial YM asal NTT,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Geovany, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa foto copy KTP milik YM, paspor, tiket dari Batam ke Tanjungpinang, lalu tiket Tanjungpinang ke Malaysia.

“Ditambah, foto copy kartu BPJS Kesehatan milik tersangka,” sebutnya.

Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. “Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 15 miliar,” tegasnya.

Geovany menerangkan kronologi kejadian PMI tersebut. Pada Oktober 2022, ada seorang perempuan dari Malaysia menelepon tersangka, untuk menguruskan paspor adiknya berinisial YM. Tersangka pun mengakui permintaan itu, lalu meminta korban untuk mentransfer duit Rp 4 juta melalui BCA.

Selanjutnya, YM berangkat dari NTT ke Batam dan ke Tanjungpinang, karena paspornya sudah selesai diurus di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Setelah itu, pada 22 Oktober 2022, YM kembali ke Batam untuk berangkat ke Malaysia. Namun, yang bersangkutan tidak diizinkan oleh otoritas di Batam.

“Tiga hari kemudian, perempuan dari Malaysia itu telepon kembali ke tersangka untuk memberangkatkan YM dari Tanjungpinang ke Malaysia,” pungkasnya.

Baca juga:  Pakai Ganja, Satnarkoba Tanjungpinang Ciduk Oknum Honorer Satpol PP Kepri

Sementara itu, tersangka Aan mengaku mengurus paspor YM atas permintaan perempuan yang dari Malaysia tersebut.
“Saya daftarkan paspor YM melalui online, jenis paspor biasa,” singkatnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini