Beranda Headline

Lagi, Anak di Bawah Umur di Bintan Timur Jadi Korban Pencabulan

0
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur menangkap pria berusia 48 tahun di salah satu rumah, Kilometer 20, Jalan Nusantara, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Sabtu (28/10/2023) malam.

“Iya, kami tangkap pria berinisial AA, karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap gadis umur 13 tahun,” tegas Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, kepada hariankepri.com, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, saat diinterogasi oleh anggota di lokasi penangkapan, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan terhadap anak gadis.

“Sehingga, anggota membawa pelaku ke Mapolsek Bintan Timur, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Hasil penyelidikan, kata Rugianto, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan gelar perkara, dan menetapkan AA sebagai tersangka sesuai pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka AA, ditahan di Mapolsek Bintan Timur. Kami sudah berkoordinasi dengan JPU Kejari Bintan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Rugianto menerangkan kronologi kejadiannya. Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, korban saat itu ke luar rumah untuk membeli makanan ke warung makan dengan berjalan kaki.

“Rumah korban dengan warung tak jauh,” cerita Rugianto.

Setelah korban membeli makanan, gadis itu pulang ke rumah. Tiba-tiba tersangka saat itu memanggil korban. Karena gadis ini mengenal tersangka, sehingga ia pun menghampirinya.

“Ternyata, tersangka saat itu memaksa gadis itu dibawa ke salah tempat kosong. Lalu tersangka memaksa gadis untuk mengikuti nafsu bejatnya,” tutur Rugianto.

Keesokkan harinya sekitar pukul 16.00 WIB, gadis ini pergi menemui saksi Ad di rumah yang bersangkutan. Saat itu korban menceritakan peristiwa yang ia alami itu.

Mendengar itu, Ad menemui orang tua korban. Lalu, ia menceritakan semua perilaku pencabulan itu. “Tak terima diperlakukan seperti itu, orang tua korban mendatangi Mapolsek Bintan Timur untuk melaporkan hal itu,” tutupnya.

Baca juga:  Pengadilan Setujui Mal Tanjungpinang City Center Disita oleh Kejagung

Diketahui, Polsek Bintan Timur sebelumnya telah menangani perkara pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

Yakni, kata Rugianto, gadis 17 tahun dibawa kabur dan disetubuhi beberapa kali oleh tersangka AL saat itu selama dua hari sejak tanggal 14-16 Oktober 2023.

Kemudian, remaja usia 16 tahun dicabuli tiga kali tersangka AR (43), di tiga lokasi Bintan Timur antara tanggal 24 Oktober 2023 hingga tanggal 25 Oktober 2023. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini