Beranda Daerah Anambas

Kunjungan Kerja ke Anambas, Gubernur Ansar Bawa Bantuan Rp 73 Miliar

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Ketua TP PKK Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari Ansar saat di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (19/7/2023)-f/istimewa-diskominfo kepri

ANAMBAS (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (19/7/2023) hingga Kamis (20/7/2023).

Dalam kunker itu, Gubernur Ansar yang didampingi oleh Ketua TP PKK Provinsi Kepri menyerahkan sejumlah bantuan untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Pemerintah Provinsi Kepri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 73 miliar untuk bantuan sosial di Anambas,” katanya, Kamis (20/7/2023).

Ansar menjelaskan, bantuan tersebut akan disalurkan kepada rumah ibadah, guru PAUD, guru TPQ, tokoh agama, dan masyarakat di Kabupaten Anambas.

“Pemprov Kepri memberikan insentif untuk 108 guru TK dan 74 guru PAUD di Anambas dengan total anggaran Rp 218,4 juta. Setiap guru menerima insentif sebesar Rp1,2 juta,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, sekitar Rp 2,837 miliar akan diberikan kepada 49 pengurus rumah ibadah di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Bantuan ini guna memperbaiki infrastruktur dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Ansar menyampaikan, di tahun anggaran 2023 ini Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,560 miliar yang diperuntukkan bagi insentif guru TK, PAUD, dan RA se-Provinsi Kepri.

“Anggaran itu untuk 3.800 guru TK, PAUD, dan RA, dan masing-masing guru mendapatkan insentif Rp 1,2 juta per tahun,” katanya, pada Senin (3/7/2023) di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Pemprov Kepri lanjutnya, juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 94,142 miliar yang diperuntukkan untuk bantuan rumah ibadah di Provinsi Kepri.

“Total rumah ibadah yang mendapatkan bantuan tahun ini sebanyak 940 rumah ibadah. Tersebar di seluruh kabupaten/kota,” pungkasnya.(adv)

Baca juga:  Pemprov Alokasikan Rp 15 Miliar untuk Tuntaskan Gurindam 12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini