Beranda Headline

Kinerja BPPRD Pinang Disorot, Sudah 7 Bulan Pencapaian PBB-P2 Baru 39 Persen

0
Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekitar 3 hari mendatang tepatnya pada 31 Juli 2022, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan berakhir.

Ironisnya, capaian PBB-P2 selama 7 bulan ini, realisasinya baru mencapai Rp 6,4 miliar atau 39 persen, atau belum belum mencapai 50 persen.

Sehingga, hal ini pun mendapat sorotan dari berbagai kalangan, khususnya terhadap kinerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvi mengatakan, target PBB-P2 tahun 2022 sekitar Rp 16,5 miliar.

“Namun, hingga 27 Juli 2022 baru tercapai Rp 6,4 miliar atau 39 persen,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, hal ini terjadi, karena masih ada masyarakat yang menganggap, jatuh tempo PBB-P2 itu pada 31 September seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Sehingga tingkat pembayaran masih rendah,” tuturnya.

Ia menambahkan, percepatan jatuh tempo PBB-P2 ini dalam rangka untuk memperbaiki, serta membenahi data wajib pajak.

“Setelah jatuh tempo, kami harap data masyarakat yang tidak valid segera diperbaiki dan dibenahi,” terangnya.

Hal itu diminta, karena ia menilai, masih banyak wajib pajak yang tempat tinggalnya sudah berubah dari data PBB, yang terdaftar sebelumnya.

Said menambahkan, untuk mendongkrak penerimaan pembayaran PBB ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari diberbagai macam platform, seperti spanduk, baliho selebaran kertas, radio dan lain sebagainya.

“Tapi kami masih tetap terus berupaya, karena masih ada sekitar 3 hari lagi jatuh tempo, mudah-mudahan bertambah lagi,” terangnya.

Karena, pihaknya juga lagi gencar melakukan pemungutan keliling, seperti mobil keliling Bank Riau Kepri, BTN.

“Sabtu dan Minggu ini kami juga buka kantor untuk menerima pembayaran,” terangnya.(zul)

Baca juga:  Pemko Ajukan 2 KUA PPAS Sekaligus, untuk APBD Perubahan 2020 dan Tahun 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini