Beranda Daerah Bintan

Kadis Perkim Bintan Herry Wahyu Jadi Tersangka Korupsi TPA Tanjunguban

0
Kajari Bintan, I Wayan Riana bersama Tim BPK RI dan jajaran Kejari Bintan sedang mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi TPA-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas 2 Hektare (Ha), di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Bintan untuk tahun anggaran 2018.

“Tiga tersangka itu masing-masing berinisial HW, AS dan Sp, sesuai surat perintah (sprint) penetapan masing-masing,” tegas Kajari Bintan I Wayan Riana bersama Tim Audit BPK dan jajarannya.

I Wayan menerangkan, untuk HW dalam kasus ini sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan itu sekaligus Mantan Kadis Perkim Bintan. Sedangkan, AS selaku penerima kuasa lahan dimaksud, dan tersangka Sp selaku pemilik lahan.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan ketiga tersangka adanya niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Dengan peran masing-masing,” jelasnya.

Secara singkat, kata I Wayan, dua tahun tepatnya tahun 2016, sebelum realisasi ganti rugi lahan. Ternyata, HW dan AS telah berkomunikasi untuk mengatur niat tindak pidana itu.

“Seharusnya nama wajib daftar lahan bukan Sp,” tuturnya.

Atas tindakan ketiga tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

I Wayan menambahkan, dalam perkara ini pihaknya memeriksa 36 saksi, serta tiga saksi ahli baik dari pihak kehutanan maupun BPN.

“Ada juga 110 dokumen sebagai barang bukti tentang tumpang tindih kepemilikan lahan dan sebagian tanah TPA itu masuk kawasan hutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaequalin Martha Sitanggang selaku Tim Audit BPK RI Perwakilan Kepri menyebutkan, sesuai data dan klarifikasi para pihak.

“Hasilnya, Tim BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar, dari rasionalisasi total APBD Rp 3,34 miliar,” imbuhnya.

Seperti diketahui, HW tidak lain adalah Herry Wahyu yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perkim Kabupaten Bintan. (rul)

Baca juga:  Soal Temuan Rp 3,4 Miliar di DPRD Kepri, Inspektorat Audit Sumber Dana Pengembalian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini