Beranda Headline

Jasa Raharja Tanggung Biaya Stevanus Topuh, Korban Tabrak Lari dari Bintan

0
Kondisi Alexander dan Stefanus di RSUD Bintan, Kijang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – PT Jasa Raharja, menanggung biaya rujukan pengobatan Stevanus Topuh (17), dari RSUD Bintan, Kijang ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Baloi, Kota Batam.

Keterangan Jasa Raharja itu, tertuang dalam surat nomor: PL/R/177/GL/2022 tertanggal 23 Desember 2022, dengan tertanda Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tanjungpinang, Akmal Nur.

Jasa Raharja memberikan jaminan pembayaran santunan biaya perawatan dan pengobatan untuk pasien korban kecelakaan lalu lintas Stevanus Topuh yang mengalami patah tulang kaki kanan, akibat tabrak lari di Jalan Raya Dompak-Wacopek, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (21/12/2022).

Adapun yang dijamin Jasa Raharja adalah, dari RSUD Bintan Kijang ke Batam sebesar Rp 500 ribu, biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di IGD/UGD sebesar Rp 1 juta, dan biaya perawatan dan pengobatan sebanyak Rp 20 juta.

Sementara itu, ibu kandung pasien bernama Leta (51) membenarkan jaminan santunan dari PT Jasa Raharja tersebut ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Baloi, Kota Batam. Ia pun berterima kasih kepada para pihak yang telah membantu anaknya tersebut.

“Kami tiba di Batam sudah dari Kamis (22/12/2022) malam, menggunakan ambulan dari Kijang, menyebrang pelabuhan Tanjunguban ke Batam,” ucap Leta kepada hariankepri.com, Sabtu (24/12/2022).

Menurutnya, pihak Rumah Sakit Santa Elisabeth telah merincikan total perawatan, pengobatan maupun biaya operasi putranya itu sebesar Rp 40 juta.

“Kami baru saja dikasih tau dari pihak rumah sakit biaya nya udah 40 juta lebih. Saya mohon kepada bapak/ibu yang ada rezekinya, tolong cukupkan biaya pengobatan anak saya, karena kami tak ada sama sekali uang sebanyak itu,” imbuhnya.

Plt Direktur RSUD Bintan, Kijang, dr Royhan Siregar menerangkan, pihaknya melakukan rujukan terhadap pasien itu lantaran tidak ada dokter spesialis bedah tulang di Rumah Sakit Kijang.

Baca juga:  Aturan Baru Dewan Pers, Pemred Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Pimprus

“Pasien Stevanus harus ditangani oleh dokter spesialis bedah tulang. Kami tidak ada, sehingga dirujuk ke rumah sakit lain,” jelasnya.

Royhan menambahkan, pihaknya menganjurkan kepada keluarga pasien untuk mengurus Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Dan selama di Rumah Sakit Bintan sampai proses rujukan ke Batam dibebaskan biayanya melalui Program kesehatan gratis dengan membawa KTP/KK,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini