Beranda Daerah Bintan

Hingga Oktober 2022, DPMPTSP Bintan Terbitkan 715 PBG

0
Kadis PMPTSP Kabupaten Bintan, Indra Hidayat-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, mengatakan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di berbagai sektor mengalami peningkatan.

“Dari Januari sampai Oktober 2022 sebanyak 715 izin yang diterbitkan,” ucap Indra saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Menurut Indra, penerbitan 715 PBG itu untuk para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bintan. Di antaranya beberapa perusahaan di bidang industri, sektor pariwisata, properti (perumahan) dan rumah masyarakat.

Ditambah izin bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Dinas PMPTSP Kabupaten Bintan. “Untuk rekomendasi izin tambang belum pernah kami keluarkan,” sebutnya.

Indra mengimbau kepada masyarakat, setiap pembangunan rumah maupun gedung agar mengurus perizinannya. Sehingga, tata pembangunan di Bintan dapat tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap kepada warga agar mengurus izin sebelum membangun rumah atau bangunan lainnya,” timpa Indra. (rul)

Baca juga:  Disbudpar Tanjungpinang Dukung DPKAD Amankan Aset Pemko di Jalan Pos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini