Beranda Headline

Gubernur Ansar Tetapkan UMP Kepri 2024 Sebesar Rp 3,4 Juta

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri tahun 2024 sebesar Rp 3.402.49.

Angka tersebut naik sebanyak Rp 123.298 atau 3,76 persen jika dibandingkan dengan UMP Kepri tahun 2023 yang sebesar Rp 3.279.194.

Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan, penetapan UMP 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.

“UMP Kepri tahun 2024 itu, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut ia mengutarakan, ada tiga variabel yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penetapan UMP Kepri 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.

“Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1 hingga 0,3. Keputusan ini, tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan,” jelasnya.

Mangara berharap semua pihak dapat menghargai SK penetapan UMP Kepri 2024 dan tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif.

“Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Dia melanjutkan, besaran UMP 2024 yang telah ditetapkan tersebut, selanjutnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri untuk menetapkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.

“Sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, UMP 2024 harus ditetapkan gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Seribuan UMKM di Kepri Diberi Pinjaman Usaha ke BRK, Bunga Ditanggung Pemprov

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini