Beranda Headline

Gubernur Ansar Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Pinjaman Bunga 0 Persen

0
Gubernur Ansar Ahmad ketika menyerahkan bantuan modal kepada pelaku UMKM yang memanfaatkan program bantuan pinjaman bunga 0 persen di Kantor Cabang BRKS Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk memanfaatkan program bantuan pinjaman bunga nol persen, yang kembali dilanjutkan di tahun anggaran 2023 ini.

“Tahun lalu kita bekerjasama dengan BRKS yang menyiapkan Rp 4 miliar untuk 2.000 UMKM. Tahun ini kita lanjutkan lagi, untuk 1.000 pelaku UMKM,” katanya, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, program ini merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi Kepri, dalam upaya meningkatkan perekonomian dan membangkitkan kembali sektor UMKM.

Karena, dengan program ini pelaku UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya dengan modal pinjaman dari BRKS tanpa harus memikirkan biaya bunga pinjaman.

“Dalam program ini, bunga pinjamannya ditanggung oleh Pemprov Kepri, UMKM hanya membayar pinjaman pokoknya saja,” jelasnya.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri ini pun mengimbau kepada pemerintah kota dan kabupaten di Kepri untuk membantu menyosialisasikan program bantuan ini kepada masyarakat.

“Kita minta agar Pemerintah di kabupaten/kota ikut menyosialisasikan ini. Kepada masyarakat, jika kurang paham jangan sungkan silahkan bertanya ke BRKS atau ke Dinas Koperasi, Insya Allah akan dibantu,” pungkasnya.

Program bantuan subsidi pinjaman nol persen, pertama kali di-launching oleh Gubernur Ansar, di Kantor Perwakilan BRKS Tanjungpinang pada Rabu, (8/12/2021) .

Program yang bekerjasama dengan BRKS ini merupakan penyediaan kredit modal kerja maupun investasi bagi pelaku UMKM dengan plafon maksimal sebesar Rp 20 juta. Jangka waktu kredit yang diberikan adalah selama 24 bulan.

Dalam program, seluruh bunga pinjaman para debitur sepenuhnya akan dibayarkan oleh Pemprov Kepri. Selain itu, pelaku UMKM yang memanfaatkan program ini juga tidak dikenakan biaya provisi, namun hanya akan dibebankan dengan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu.(kar)

Baca juga:  Serahkan DIPA Rp14,3 Triliun, Ansar : Uangnya Jangan Ditumpuk di Bank

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini