Beranda Daerah Bintan

Dugaan Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Bintan: Akan Kami Tindak

0
Terlihat seorang penambang ilegal yang sedang menyedot pasir dengan mesin, di wilayah KEK, Galang Batang, Guki, Kabupaten Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penambang pasir yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal, kembali melakukan aksi penambangan di sejumlah lokasi, wilayah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang (Guki).

Pantauan di lapangan, Rabu (7/6/2023), terlihat para penambang sedang menyedot pasir menggunakan mesin dari dalam kolam.

Mesin-mesin pompa pasir itu berada di atas rakitan kayu, dan ada juga di darat, dengan menggunakan pipa maupun selang sebagai saluran penyedot tambang tersebut.

Selain itu, terlihat beberapa lori mengantre untuk memuat pasir yang ada di sekitar jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.

Menurut seorang warga, Anto, bahwa aktivitas penambangan tersebut telah beroperasi kembali. Meski dulu telah ditutup oleh pihak Kepolisian.

“Tapi 3 hari ini, beroperasi lagi,” ucapnya di Kawal.

Ia juga menyarankan kepada sopir truk-truk pengangkut pasir agar tidak ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat Kelurahan Kawal. Khawatirnya, material muatan lori mereka berjatuhan di jalan raya, atau mengenai pengendara.

“Pelan-pelan kalau dekat pemukiman warga, jangan sampai pasirnya jatuh dan berceceran di jalan,” sarannya.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menambahkan, pihaknya akan menindak aktivitas penambang pasir yang tidak taat aturan.

“Akan kami tindak. Saya arahkan anggota untuk cek langsung ke lapangan,” tegas Riky. (rul)

Baca juga:  Ngesti Sebut Pulau Tiga Barat Miliki Potensi Perikanan yang Besar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini