Beranda Daerah Bintan

DPRD Bintan Cek Berkas ke Aplikasi Mendagri, Pengusulan Roby Belum Masuk

0
Pimpinan DPRD Bintan, menandatangani pengusulan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan sebagai Bupati definitif-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – DPRD Bintan telah mengecek aplikasi Unit Layanan Administrasi (ULA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pengajuan Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan sebagai Bupati definitif sisa masa jabatan 2021-2024.

“Kami sudah cek melalui aplikasi ULA terkait pengajuan Biro Pemprov Kepri itu mengenai pelantikan Roby sebagai Bupati.
Statusnya belum ada surat yang masuk ke Kemendagri,” tegas Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, Sabtu (27/8/2022).

Ia pun meminta, Pemprov Kepri agar secepatnya menyelesaikan pengajuan berkas maupun administrasi pelantikan itu.

“Kalau bisa cantumkan nomor pendaftaran mengajuan itu supaya kita sama-sama cek di aplikasi ULA,” pintanya.

Sehingga, sambung Agus, pihaknya juga segera menyusun panitia khusus (Pansus) di DPRD Bintan untuk mengisi posisi Wakil Bupati (Wabup) agar roda Pemerintahan Kabupaten Bintan berjalan dengan baik ke depannya.

“Kita diburu oleh waktu karena setelah pengusulan Plt Bupati Roby dari DPRD Bintan kemarin, standarnya atau SOP nya 14 hari sudah dilantik,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Kepri secara resmi telah mengajukan permohonan Roby Kurniawan untuk diangkat dan dilantik sebagai Bupati Bintan definitif, melalui aplikasi Kemendagri, Senin (21/8/2022).

“Dua hari yang lalu (Senin, 21/8/2022,red) berkas permohonannya sudah kita sampaikan ke Kementerian,” ucap Kabiro Pemerintahan Pemprov Kepri, Zulhendri, kepada hariankepri.com, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, berkas yang di-input tersebut di antaranya, evaluasi dari berita acara dan risalah hasil rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bintan pada, Rabu (10/8/2022) lalu.

“Tinggal menunggu dari Kemendagri. Kalau sesuai prosedur itu waktunya selama 14 hari. Bila itu selesai selanjutnya tinggal dilantik sebagai bupati definitif,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (10/8/2022) kemarin, DPRD Kabupaten Bintan telah menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan menjadi Bupati Bintan sisa masa jabatan tahun 2021-2024.

Baca juga:  Pelapor Bupati Lingga Divonis 8 Bulan, Wello: Jangan Seenaknya Memfitnah

Dalam paripurna itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus mengatakan, paripurna ini digelar berdasarkan Keputusan Mendagri nomor: 131.21-1559 tahun 2022 tertanggal 27 Juli 2022.

Yakni, terkait pengesahan pemberhentian Bupati Bintan Apri Sujadi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Tindak lanjut paripurna ini akan diproses sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tuturnya. (rul/kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini