Beranda Headline

DLH Kepri Apresiasi Kejari Bintan yang Berani Usut Pengrusakan Mangrove

0
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Kepala DLH Kepri Hendri, Wakajati Kepri M Teguh Darmawan serta Asintel Lambok Sidabutar, saat penyerahan berkas penyelidikan penebangan mangrove Bintan Timur, Bintan, di Kantor Kejati Kepri-f/masrun -hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajari Bintan I Wayan Eka, menyerahkan berkas penyelidikan kasus dugaan pengrusakan mangrove di Kecamatan Bintan Timur, ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri, Hendri.

Penyerahan berkas itu, dilaksanakan di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Senin (31/7/2023). Prosesi ini, disaksikan oleh Wakajati Kepri M Teguh Darmawan, dan Asintel Lambok MJ Sidabutar.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap,” tegas Hendri usai penyerahan berkas itu.

Keberhasilan penanganan perkara hutan mangrove itu, sambung Hendri, akan menjadi pilot project penanganan kasus yang serupa di wilayah Kepri.

“Saya mewakili pemprov, mengapresiasi Kejari Bintan yang berani, memberantas pengrusakan mangrove baik di kawasan hutan maupun yang lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kajari Bintan I Wayan Riana menerangkan, penanganan perkara itu atas laporan masyarakat, bahwa ada beberapa kelompok masyarakat telah melakukan penebangan pohon hutan bakau di APL tersebut.

Hasil penyelidikan, terdapat fakta dugaan perbuatan melawan hukum atas tindakan sejumlah warga tersebut. Mereka diduga kuat melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam kasus ini, kami sudah meminta keterangan sebanyak 25 orang. Hasilnya, sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan izin telah melakukan penebangan liar mangrove di Kampung Tokojo,” jelasnya.

Eka menerangkan, untuk mengaburkan perbuatan mereka usai melakukan penebangan ilegal, sekolompok warga itu, mengurus pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada Februari 2023 lalu.

“Pembayaran itu, tidak ada perhitungan secara real atas besaran anggaran PSDH-DR nya,” jelasnya.

Saat ini, belum dintentukan kerugian negara terhadap penebangan kayu mangrove secara ilegal itu. Namun, perbuatan sekolompok orang itu berdampak pada ekosistem fungsi pantai di area tersebut.

Baca juga:  Mau Diantar ke Penjara oleh Kejati, 1 Pengusaha dan Oknum Pejabat Pemko Mangkir

“Kami kan masi lid, sehingga kami belum bisa tentukan terduganya berapa orang, karena kasus ini berkaitan dengan instansi DLH yang punya PPNS, untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikannya,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini