Beranda Headline

Cerita Aktor yang Lakukan Pungli Jasa Buka Pangkalan, Oknum Disperdagin Kecipratan

1
Salah satu pangkalan di Jalan Karya, Kelurahan Batu IX yang pernah diurus oleh DA. Pangkalan ini di bawah naungan PT Tasnim Jaya Persada-f/taufik-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dugaan adanya pungutan liar, alias pungli dalam pembukaan pangkalan elpiji 3 kilogram, di Tanjungpinang makin terkuak, setelah muncul pengakuan oknum yang berinisial DA.

Jumat (15/10/2021), hariankepri.com menemui seseorang di salah satu Bakery bilangan Jalan DI Pandjaitan, Kilometer 7, Tanjungpinang sekitar pukul 16:00 WIB.

Dia adalah DA. Oknum yang selama ini, ikut punya andil dalam proses pengurusan izin-izin pembukaan pangkalan, dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Pemko Tanjungpinang.

Di awal wawancara, DA coba menjelaskan kepada hariankepri.com, bahwa ketentuan jarak minimal 500 meter antarpangkalan, sebenarnya masih abu-abu dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

Sebab, kata DA, ada aturan lainnya yang menyebut, bahwa jika dalam satu wilayah jumlah penduduknya cukup banyak, maka dibolehkan membuka pangkalan lebih dari satu.

“Persoalan kedua, perwako itu belum disahkan hingga saat ini,” ungkap DA.

Ditanya soal peran DA dalam pembukaan pangkalan?, ia mengakui, ada beberapa pangkalan yang dibantu pengurusan izinnya, hingga diterbitkan oleh Disperdagin Tanjungpinang.

Proses pengurusan ini pun ternyata tidak gratis. DA mematok tarif untuk setiap perizinan, di kisaran harga Rp 2.5 juta hingga Rp 4 juta per izin, per pangkalan.

“Angkanya segitu, tergantung mereka mau bayar berapa. Saya dan tim yang mengurus semuanya, hingga izin terbit,” bebernya.

DA juga tidak menampik, ketika ada barang bukti kuitansi yang ditandatanganinya. Dalam kuitansi itu, harganya sangat fantastis, mencapai Rp 35 juta untuk satu pangkalan (50 tabung).

DA menceritakan, bahwa nilai itu muncul dari timnya yang dia labeli dengan sebutan “kaki-kaki”. Mereka ini bertindak sebagai orang yang mencari pedagang atau orang yang mau buka pangkalan.

“Biasanya kaki-kaki saya ini sudah menetapkan angka dengan calon pemilik pangkalan. Saya yang finalisasi dengan pihak pangkalan. Setuju angka segitu, langsung saya urus,” paparnya.

Baca juga:  Beri Semangat ke Petugas Pemakaman, Rahma Setujui Penambahan Personel di TPU

DA mengatakan, hubungan antara dirinya dengan para kaki ini, sebatas mencari pelanggan saja. Untuk proses pengurusan izin, dia lakukan sendiri mulai dari tingkat RT RW sampai ke Disperdagin.

“Kaki-kaki saya itu setelah dapat pembagian duit, mereka tidak berurusan lagi. Putus sampai di mencari calon yang buka pangkalan saja,” ucapnya.

Setelah DA membeberkan semua proses yang dia lakukan saat menjadi calo pengurusan izin, DA pun kaget, ketika aksi yang dia lakukan ini termasuk kategori pungutan liar.

“Oh gitu ya bang. Itu salah ya. Saya tak tau. Karena saya sifatnya ini hanya membantu. Sebab sebelum-sebelumnya, mereka yang saya bantu ini mengaku sangat sulit mendapatkan izin buka pangkalan,” ujarnya membela diri.

Disinggung soal dasar pungutan yang dia lakoni ini apakah menggunakan SK atau semacam surat?, DA menjawab, bahwa yang dilakukannya ini murni tindakan pribadi, tanpa nama perusahaan ataupun organisasi lainnya.

DA pun ditanya soal peran pemberi izin, dalam hal ini Disperdagin Tanjungpinang. Menurutnya, uang yang dipungut dari pangkalan, tidak diserahkannya kepada dinas tersebut.

“Paling saya hanya ajak mereka makan-makan. Istilahnya saya selalu traktir makan, kalau mereka turun,” ungkap DA sembari menutupi siapa oknum pegawai yang kerap kecipratan uang hasil pungli dari pangkalan.

Dalam data yang dimiliki hariankepri.com, selama 7 bulan, Disperdagin Tanjungpinang, menerbitkan izin rekomendasi sebanyak 74 pangkalan elpiji.

Maret 2021, jumlah pangkalan elpiji berjumlah 203 pangkalan. Saat ini, jumlah pangkalan mencapai 277 titik, yang dinaungi 5 agen se-Kota Tanjungpinang.

“Saya baru tau kalau sudah sebanyak itu pangkalan,” celetuk DA.

Karena menurut DA, di antara 74 pangkalan yang baru ini, yang dia bantu uruskan perizinannya tidak lebih dari 6 pangkalan. Itu pun di beberapa bulan yang lalu.

Baca juga:  Lanjutan Kasus Pajak, Setelah Teller Bank, Giliran 8 Wajib Pajak Diperiksa Jaksa

“Saya berani bersumpah, tak lebih dari 6 pangkalan. Sisanya saya tak tau,” ucapnya.

DA mengungkapkan, selama menggeluti jasa bantuan buka pangkalan ini, tidak ada “pemain” lain yang juga melakukan hal yang sama dengan dirinya.

“Setahu saya tidak ada yang lain. Saya juga tidak tahu 68 pangkalan baru lainnya itu, apakah dipegang langsung oleh dinas atau seperti apa,” imbuhnya.

Untuk kasus Pangkalan Randi di Kampung Banjar, Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja, DA mengakui juga, dirinya hadir pada Senin (11/20/2021) malam bersama Ketua RT RW, Kabid Perdagangan Disperdagin Dewi Sinaga, untuk membahas perpindahan Pangkalan Randi.

“Saya cuma hadir saja untuk rapat dan menandatangani berita acara pindah pangkalan. Cuma itu saja,” ujarnya.

DA juga bersumpah, bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses perizinan, untuk Pangkalan Randi yang nilainya sangat fantastis.

“Saya tidak tahu untuk pangkalan yang itu. Kaget juga angkanya bisa semahal itu dan ada biaya administrasinya,” terang DA sembari menyebut beberapa pangkalan yang pernah diurusnya.

Terkait pola bayar pangkalan ke agen, DA membeberkan, ada dua pola. Pertama, ada pangkalan yang bayar keseluruhan dananya, lalu DA yang memotong uang jasa, sisanya ditransfer ke agen.

“Pola kedua. Saya cuma ambil uang jasa, lalu pangkalan yang setor ke agen langsung,” jelasnya.

Sebelumnya, hariankepri.com sempat mewawancarai Manager PT Tasnim Jaya Persada, Doni. Menurutnya, untuk pola bayar pangkalan ke agen, dilakukan secara langsung melalui metode transfer.

“Mayoritas pangkalan langsung transfer. Ada juga beberapa tunai, itu pun kalau mereka tidak bisa transfer,” tukasnya. (fik)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini