Beranda Daerah Bintan

Bupati Roby Dukung Kebijakan Pusat Terapkan Second Home Visa di Bintan

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan bersama rombongan Menkumham Yasonna dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam acara di Lagoi Bintan-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Menkumham RI, Yasonna H Laoly, resmi meluncurkan Second Home Visa, di area Pelabuhan Internasional Bandar Bintan Telani (BBT), Kawasan Wisata Lagoi Bintan, Rabu (21/12/2022).

Selain meluncurkan Rumah Kedua Visa di Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA) itu, Yasonna juga menyaksikan serah terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Bupati Bintan Roby Kurniawan, berserta FKPD Pemprov Kepri dan Kabupaten Bintan.

Yasonna mengatakan, kapal patroli itu akan menambah penguatan penjagaan wilayah perairan di perbatasan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Terwujudnya kapal itu juga, sambung Yasonna, merupakan sinergitas serta komitmen Pemprov Kepri dan Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi.

“Penegakan hukum wilayah laut harus diperkuat sebagai wujud kita menjaga kedaulatan NKRI. Terima kasih kepada Pemprov Kepri dan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda),” tutur Yasonna dengan singkat.

Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan, sangat mendukung kebijakan antara Kemenkumham RI dan Pemprov Kepri, mengenai Second Home Visa.

“Kami sepenuhnya sangat mendukung. Ini menjadi kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah dan ketentraman masyarakat,” ucap Roby disela-sela kegiatan berlangsung.

Roby juga menambahkan, launching Second Home Visa, sebagai bentuk optimalisasi layanan keimigrasian serta kemudahan bagi investor, pebisnis maupun turis mancanegara yang ingin berwisata maupun melakukan investasi di Bintan.

Sehingga, Bintan akan segera bangkit dunia pariwisata maupun sektor investasi ke depannya. “Artinya para investor atau turis bisa tinggal beberapa tahun di Bintan melalui kebijakan Rumah Kedua Visa keimigrasian tersebut,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Tahapan Pemilu Sudah Dimulai, KPU Tanjungpinang akan Verifikasi Parpol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini