Beranda Daerah Tanjungpinang

Besok, 11 Perusahaan Media Deklarasikan AMSI Kepri di Tanjungpinang

0
Banner Konferwil 1 AMSI Provinsi Kepri-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 11 perusahaan media di Provinsi Kepri sepakat mendeklarasikan berdirinya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Kepri, pada Sabtu (18/9/2021).

Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi dan Konferwil 1 AMSI Provinsi Kepri, Jailani, menyampaikan, deklarasi AMSI Provinsi Kepri tersebut akan berlangsung di Aston Tanjungpinang Hotel.

Deklarasi AMSI Provinsi Kepri ini sendiri sebagai upaya untuk meningkatkan mutu media siber di Provinsi Kepri.

“Diharapkan dengan terbentuknya AMSI Provinsi Kepri ini, dapat menciptakan media siber yang concern terhadap konten-konten yang akurat, berimbang, sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman media siber,” katanya, Jumat (17/9/2021).

Setelah deklarasi, sambungnya, akan dilanjutkan dengan Konferensi Wilayah (Konferwil) 1 AMSI Provinsi Kepri. Konferwil ini bertujuan untuk membentuk susunan pengurus AMSI Provinsi Kepri.

“Sehingga dengan adanya struktur organisasi, menjadi wadah bagi perusahan-perusahan media di Provinsi Kepri untuk menghimpun saran dan masukan bersama dalam membuat sebuah kebijakan,” paparnya.

Disampaikannya juga, kegiatan tersebut juga akan diawali dengan diskusi publik bertema “Mengulas Tantangan Media di Era Digitalisasi”.

“Diskusi ini nantinya akan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kecakapan diberbagai bidang,” tuturnya.

Untuk diketahui, AMSI dideklarasikan pada 18 April 2017 di Gedung Dewan Pers, dengan ide dasar utama membangun kebersamaan dan penguatan sesama perusahaan media pemberitaan berbasis internet/digital platform.

Saat ini, AMSI bersama Dewan Pers secara aktif melakukan verifikasi media, mengadakan pelatihan, pendidikan, dan meningkatkan kemampuan teknis maupun pemahaman etik tentang membangun media siber yang profesional sesuai amanat UU Pers dan Pedoman Media Siber.

AMSI sendiri tercatat sebagai organisasi nirlaba, yang beranggotakan perusahan media siber. AMSI juga sudah tercatat sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.(kar)

Baca juga:  Ansar akan Serahkan 11 Bentor Listrik untuk di Penyengat, Tahun 2024 Tambah 16 Unit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini