Beranda Daerah Bintan

Belum Lengkapi LHKPN, Panpel Wabup Bintan Perpanjang Masa Pendaftaran

0
Ketua Panitia Pemilihan, Cawabup Bintan, DPRD Bintan, Mirwan, saat menerima dokumen pendaftaran calon kandidat Wakil, Ahdi Muqsith dan Dhenok Puspita (kanan)-f/masrun hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Panitia Pemilihan (Penpel) Wabup Bintan, memperpanjang pendaftaran untuk dua orang cawabup, yakni, Ahdi Muqhsith dan Dhenok Puslita Sari.

“Pendaftaran diperpanjang dari 24 Juli 2023 sampai tanggal 1 Agustus 2023 mendatang,” ucap Ketua Panitia Pemilihan Cawabup, DPRD Bintan, Mirwan, Jumat (21/7/2023) sore.

Menurutnya, perpanjangan pendaftaran itu, lantaran ada salah satu kandidat, yang belum melengkapi berkas sertifikat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK RI.

“Yang bersangkutan sudah melaporkan LHKPN, tapi proses penerbitan sertifikat belum dikeluarkan oleh KPK,” jelas Mirwan yang enggan menyebutkan identitas calon tersebut.

Jika sudah menyetor sertifikat LHKPN itu, maka, panitia kembali melakukan verifikasi administrasi Cawabup Bintan itu, dari tanggal 2-10 Agustus 2023.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya penetapan calon dan nomor urut, serta tahapan pemilihan,” tambahnya.

Namun, jika masih ada berkas yang belum juga dilengkapi. Maka, panitia akan kembalikan semua berkas pencalonan kedua kandidat ke Pimpinan DPRD Bintan. (rul)

Baca juga:  Lagi Musim Lantik Melantik, Besok Giliran Kepsek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini