Beranda Headline

Bawa Sabu, Satres Narkoba Polresta Tangkap Seorang Pria di Tanjungunggat

0
Tersangka EY ditahan oleh Penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang-f/istimewa-satres narkoba polresta tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pria di Jalan Sultan Macmud, Kelurahan Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang, Rabu (16/8/2023) malam.

“Seorang laki-laki yang ditangkap itu berinisial EY,” ucap Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Jumat (18/8/2023).

Saat digeledah, pria tersebut membawa 2 paket narkoba jenis sabu. Lalu, pihaknya juga menggeledah di rumah yang bersangkutan dan ditemukan 7 paket sabu.

“Hasilnya barang bukti yang diamankan berjumlah 9 paket,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, EY ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 122 ayat (1).

“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Efendi. (rul)

Baca juga:  BBM Naik, Harga Cabai Merah Tembus Rp 105 Ribu Per Kilogram

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini