Beranda Headline

Bantu Penertiban Spanduk Kampanye, Satpol PP Turunkan 33 Personel

0
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono-f/dian-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono menyampaikan, pihaknya bersama Polresta dan KPU membantu Bawaslu menertibkan atribut kampanye yang melanggar ketentuan.

“Kami dari Satpol PP menurunkan 33 personel membantu Bawaslu,” kata Agus kepada hariankepri.com, Senin (30/10/2023).

Ia mengatakan, pihaknya membantu bawaslu, agar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang berjalan lancar, aman dan damai.

“Salah satu untuk melancarkan pemilu ini, dengan menertibkan spanduk yang menyalahi ketentuan,” ujarnya.

Lanjut lanjut Agus berharap, agar para caleg berkampanye sesuai dengan aturan, yang sudah di tentukan oleh penyelenggara pemilu.

“Saat ini sudah banyak spanduk promosi, tapi salah penempatan. Misalnya di pohon, median jalan, fasilitas umum dan taman kota,” katanya

Ia menjelaskan, semua itu tidak diperbolehkan bahkan bisa dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun demikian pihaknya masih memberikan toleransi.

“Harapan kami dengan adanya penertiban ini, para caleg lebih tertib dan taat pada aturan-aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye,” tukasnya. (sap)

Baca juga:  Tahun Ini, Pemprov Anggarkan Rp 114 Miliar untuk Bantuan Rumah Ibadah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini